Prof. Jimly Asshiddiqie: Belum ada pemenang pemilu 2024 yang sah sebelum ada putusan MK

[PORTAL-ISLAM.ID]  Mantan Ketua MK Prof. Jimly Asshiddiqie menegaskan Keputusan hasil rekap oleh KPU bukan menentukan pemenang pemilu. Pemenang pemilu ditetapkan oleh MK.

Pemenang pemilu ditetapkan oleh MK dengan 2 cara: 

(1) KONFIRMASI yaitu pemberitahuan MK kepada KPU bahwa tidak ada gugatan dalam 3 hari sejak ada keputusan KPU; 

(2) VONIS yakni putusan final karena ada gugatan yang diperiksa dalam sidang maksimal 14 hari.

Seperti diketahui, paslon 01 AMIN sudah secara resmi mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke MK.

Jadi pemenang Pilpres 2024 yang sah menunggu VONIS keputusan dari MK yang akan menggelar sidang sengketa Pilpres 2024.

[VIDEO]
Baca juga :