IKN Bukan Untuk Warga Lokal

Dipaksa Robohkan Rumah karena Langgar RTRW IKN, Warga Kampung Tua Tak Pernah Dapat Sosialisasi

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur mengatakan, Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memaksa warga Kampung Tua Sabut, Pemaluan, Kalimantan Timur merobohkan rumah karena dianggap melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) IKN. Padahal, warga Kampung Tua Sabut belum pernah mendapatkan sosialisasi.

"Mereka belum pernah sekalipun diundang dan diajak bicara secara layak tentang Rencana Tata Ruang Wilayah IKN," ujar pengurus Jatam Kalimantan Timur Maretasari dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 11 Maret 2024.

Ketika warga Kampung Tua Sabut menerima surat undangan dan surat teguran dari Deputi Bidang Pengendalian Badan Otorita IKN, Maretasari mengatakan surat itu adalah surat satu-satunya dan pertama yang pernah mereka terima.

Kampung Tua Sabut, kata Maretasari, dihuni oleh warga Suku Balik dan Suku Paser jauh sebelum RTRW IKN, bahkan sebelum proyek pemindahan Ibu Kota negara dicetuskan. 

Leluhur dan nenek moyang mereka sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. 

Warga Kampung Sabut menyebut kubur-kubur dan makam orang tua mereka masih terdapat di sana.

"Penanda kampung dan rumah-rumah mereka bukanlah bangunan Ilegal seperti tuduhan dan label yang dilemparkan oleh otorita IKN," ujar Eta.

Tempo memperoleh salinan surat yang ditandatangi oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Thomas Umbu Pati. Surat itu menjelaskan, rumah warga di RT 05 Pemaluan harus segera dibongkar karena tidak sesuai dengan ketentuan Tata Ruang Wilayah Pembangunan IKN pada tanggal 29 Agustus 2023 dan 4 hingga 6 Oktober 2023.

“Jangka waktu selambat-lambatnya tujuh hari kalender, terhitung sejak tanggal teguran pertama ini disampaikan,” jelas isi surat teguran pertama dari Otorita IKN pada 4 Maret 2024.

Baca juga :