Anies sengaja dikalahkan tapi ide-idenya terus saja diambil... dulu diketawain pendukung 02, sekarang idenya dipakai pemerintah

Segera Ditetapkan, ASN Pria akan Dapat Cuti Ayah saat Istri Melahirkan

Pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. 

PP ini akan mengatur soal cuti bagi pria yang istrinya melahirkan.

"Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulis, Rabu (13/3/2024).

Anas mengatakan sebelumnya cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus, yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan. 

"Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut," kata Anas.

Peraturan ini ditargetkan tuntas maksimal April 2024.

Anas mengatakan hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau disebut 'Cuti Ayah' sudah diberlakukan di beberapa negara dan perusahaan multinasional. Waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. 

Namun dalam aturan ini 'Cuti Ayah' berapa lama?

"Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN," ujarnya.

Anas menyinggung soal pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan.

"Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini," ujar Anas.

πŸ‘‡πŸ‘‡
Baca juga :