Mahasiswa Universitas Surakarta Yang Loloskan Gibran jadi Cawapres, Kini Menggugat Gibran 'Ingkar Janji'

[PORTAL-ISLAM.ID] SOLO - Wali Kota Solo sekaligus calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka digugat oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru terkait wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin (29/1/2024).

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta, Almas mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PNSkt itu pada Senin (29/1/2024) kemarin.

Adapun, klasifikasi perkara termasuk wanprestasi atau ingkar janji. Sayangnya, belum ada informasi lebih lanjut yang ditampilkan dan SIPP PN Surakarta terkait gugatan tersebut.

Humas PN Surakarta Bambang Ariyanto membenarkan adanya gugatan terhadap Gibran Rakabuming Raka, tapi ia belum mengetahui lebih lanjut isi gugatan tersebut.

“Besok saya cek, tapi kalau sudah ada nomor gugatan seperti itu berarti Almas menggugat Gibran,” ucap Bambang, Rabu (31/1/2024), seperti dikutip dari Tribunnews.

Sementara itu, kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, menolak memberikan keterangan terkait gugatan yang dilayangkan kliennya.

“Gugatan sifatnya privat. Saya belum bisa cerita sebelum ada kepastian dari pengadilan,” ucap Arif.

Arif mengaku akan menyampaikan informasi lebih lanjut terkait isi maupun latar belakang gugatan tersebut apabila sudah ada kejelasan dari pengadilan.

“Ini terus terang harus jelas dulu. Kalau sudah jelas, saya komen,” ucapnya.

Sebagai informasi, Almas Tsaqibbirru merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) yang menggugat batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi dan dikabulkan, sehingga Gibran bisa menjadi Cawapres.

Gugatan Kedua

Dilansir Sindonews, ternyata ini merupakan gugatan kedua Almas kepada Gibran.

Dalam penelusuran MNC Portal Indonesia, Almas juga pernah menggugat Gibran atas dugaan wanprestasi pada 22 Januari 2024 atau satu pekan sebelum gugatan kedua.

Gugatan pertama Almas teregister dalam nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt. Gugatan pertama Almas kepada Gibran berkaitan dengan wanprestasi yang dilakukan Gibran kepada Almas yang merugikan Almas sebesar Rp10 juta rupiah.

Almas pun meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan Gibran membayar Rp10 juta dan denda keterlambatan sebesar Rp1 juta satu harinya apabila tidak dibayarkan sejak 14 hari putusan yang berkekuatan hukum tetap. 

Namun Majelis Hakim menolak gugatan pertama yang diajukan Almas.

“Menimbang, bahwa wanprestasi yang dimaksud Penggugat di dalam gugatannya setelah Hakim pelajari tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak Penggugat (bersifat abstrak) sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang disyaratkan dalam gugatan sederhana,” tulis amar putusan itu yang dikutip dari situs SIPP PN Surakarta.

“Menetapkan, menyatakan gugatan penggugat bukan gugatan sederhana. Kedua, memerintahkan panitera untuk mencoret perkara nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt dalam register perkara,” tulis amar itu.

MNC Portal Indonesia berusaha mengkonfirmasi Arif Sahudi selaku Pengacara Almas terkait gugatan itu. Namun Arif tidak menjawab pesan singkat yang dikirimkan MNC Portal Indonesia.

(Sumber: Tribunnews, Sindonews, NarasiNewsRoom)
Baca juga :