Bolehkah Imam Masjid Menerima Gaji dari Masjid?

Bolehkah Imam Masjid Menerima Gaji dari Masjid?

Pertanyaan :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bismillah,
Assalamu’alaikum Ustadz izin bertanya:
1. Apakah diperbolehkan seorang imam rawatib di suatu masjid menerima bisyarah tetap setiap bulannya. Hal ini “kemungkinan” sudah ada kesepakatan sebelumnya.
2. Bagaimana hukumnya jika imam tersebut, dalam suatu waktu tidak sanggup meng imami shalat wajib di masjid tersebut.
Syukran wa jazakallahu khair,

(Disampaikan oleh Fulan, sahabat BiAS)

Jawaban :

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Semoga Allah selalu menerangi kita dengan rahmat-Nya.

Hukum gaji yang ditetapkan untuk para imam mesjid setiap bulannya berbeda tergantung sumber gaji tersebut:

Pertama:
Jika gaji tersebut bersumber dari baitul mal/kas negara, maka mayoritas Ulama dari madzhab Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah memperbolehkannya. Karena harta baitul mal memang seharusnya difungsikan untuk membantu dalam ketaatan.

Kedua:
Jika gaji tersebut berdasarkan kesepakatan ijarah/sewa menyewa jasa, maka ada perbedaan pendapat di kalangan Ulama. Mayoritas Ulama melarang sewa jasa imam. Hal ini sama dengan hukum sewa jasa muadzin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

كان آخِرُ ما عَهِدَ إليَّ النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: ألَّا أتَّخِذَ مُؤَذِّنًا يأخُذُ على الأذانِ أجرًا

“Termasuk perkara terakhir yang ditinggalkan rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah agar para muadzin tidak mengambil upah dari adzannya.” (HR. Abu Dawud : 4604).

Dan disebabkan kemanfaatan menjadi imam kembali hanya kepada pelakunya, sehingga tidak diperkenankan baginya mengambil upah, seperti halnya sholat dan puasa.

Namun, sebagian Ulama membolehkan hal tersebut. Apabila orang yang ditunjuk sebagai imam memang orang yang membutuhkan, sehingga diharapkan dengan gaji tersebut dia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Ini adalah salah satu pendapat Imam Ahmad dan pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Sehingga, jika dia adalah orang yang sudah tercukupi kebutuhannya, maka tetap tidak boleh mengambil upah tersebut.

Adapun, jika yang ditanyakan adalah bagaimana hukum gajinya ketika dia berhalangan, ini dikembalikan bagaimana kesepakatan awal antara imam dan pemberi gaji. Ini jika yang dimaksud adalah gaji yang memang ada kesepakatan dari awal. Adapun jika tidak ada kesepakatan gaji, dan seseorang ditunjuk menjadi seorang imam tanpa ada embel-embel gaji, lalu ada yang memberi hadiah, maka tidak masuk kedalam pembahasan diatas.

Wallahu a’lam

Dijawab oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Selasa, 18 Rajab 1442 H/ 2 Maret 2021 M

Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dan S2 Hukum Islam di Universitas Muhammadiyah Surakarta

Baca juga :