KEKUATAN AL QASSAM

KEKUATAN AL QASSAM
[Menjawab Syubhat Jihad Palestina, Mereka dalam Keadaan Lemah]

Oleh: Ustadz Anshari Taslim

๐Ÿ”ดYang diizinkan untuk tidak berjihad itu adalah yang benar-benar lemah dalam arti tidak bisa sama sekali melawan seperti orang sakit, buta dll. Adapun kalau senjata sudah punya, keterampilan malah di atas tentara musuh, kesiapan mental, iman dan tenaga maka tidak ada uzur bagi mereka untuk meninggalkan jihad.

Salah satu syubhat yang dihembuskan kalangan salah pikir dan salah ngaji adalah suara sumbang mereka yang mengatakan harusnya orang Palestina itu tidak melawan, tapi bersabar dan lebih memilih mengalah karena kekuatan mereka belum seimbang. 

Dimana pangkal kesalahan berpikir kelompok salah pikir dalam masalah jihad di Palestina sehingga mereka mengecam mujahidin dan menyalahkan perlawanan di sana?

Pangkal kesalahannya adalah keliru dalam klasifikasi jihad yang terjadi di sana. Seakan mereka menganggapnya yang tengah terjadi adalah jihad thalab (jihad offensive), atau melakukan penaklukan seperti di masa para khalifah dulu. Padahal yang sedang terjadi adalah adalah jihad difa' (jihad defensif) mempertahankan diri dari serangan kuffar yang merebut tanah mereka.

Nah hukum jihad difa' itu berdasarkan ijma' para ulama adalah wajib 'ain bagi penduduk negeri yang diserang. 

◼Al-Jassash dalam kitabnya Ahkam Al-Qur`an menukil ijma’ ini dengan mengatakan:

“Sudah diketahui bersama dalam akidah semua muslimin bahwa jika penduduk perbatasan kuatir diserang musuh dan mereka tidak mampu melawan sehingga mereka takut negeri mereka bisa direbut, atau diri dan keluarga mereka (akan ditawan) maka wajiblah semua umat Islam untuk berangkat jihad mencukupi kekuatan mereka. Ini tidak ada perbedaan pendapat di kalangan umat, karena tidak ada yang mengatakan bolehnya berdiam diri tak membantu mereka yang diserang sampai darah kaum muslimin tertumpah begitu saja dan warganya diperbudak.” (Ahkam Al-Qur`an, terbitan Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah, jilid 3, hal. 146-147).

◼Al-Qurthubi juga mengatakan dalam tafsirnya (jilid 8 hal. 151):

“Jika jihad telah wajib ‘ain dengan berkuasanya musuh di salah satu daerah kaum muslimin maka wajiblah bagi penduduk negeri itu semuanya untuk berangkat jihad baik yang berat maupun ringan, pemuda ataupun orang tua, semua sesuai kemampuannya. Siapa yang punya orang tua maka tak perlu minta izin orang tua. Tidak boleh ada yang diam bagi yang bisa keluar baik sebagai petempur atau hanya sebagai penambah jumlah cadangan. Kalau penduduk negeri yang dijajah itu tidak mampu melawan musuh maka wajiblah bagi yang dekat dengan mereka untuk keluar membantu sampai mendapatkan jumlah yang mencukupi untuk mengusir musuh.”

◼Ibnu An-Nahhas dalam kitabnya yang sangat fenomenal, “Masyari’ Al-Asywaq” hal. 101 dan seterusnya mengatakan,

“Jika orang kafir memasuki sebuah negeri milik kita (muslim) atau memantau dan sudah di depan gerbang meski belum masuk sementara jumlah mereka dua kali lipat atau kurang dari itu maka saat itu jihad menjadi fardhu ‘ain. Seorang budak harus keluar berperang tanpa izin tuannya, istri keluar perang tanpa izin suami, bila memang perannya bisa mempertahankan diri.”

Lalu beliau melanjutkan, “Bila musuh telah mengepungnya dan mereka tak sempat untuk mengumpulkan kekuatan dan dia tahu kalau menyerah maka dia akan dibunuh maka dia wajib melawan. Tapi kalau dia tahu bahwa menyerah bisa menyelamatkan nyawa atau hanya ditawan maka dia boleh menyerah, tapi tetap melawan sampai mati itu lebih afdhal.”

๐Ÿ”ดIntinya, dalam jihad difa’iy atau mempertahankan tanah dari jajahan orang kafir hukumnya wajib ‘ain bagi penduduk negeri itu. Maka, apa yang dilakukan penduduk Palestina hanyalah menjalankan kewajiban tersebut. Sebuah kewajiban yang paling wajib setelah iman kepada Allah sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyah.

Ibnu Al-Qayyim dalam kitab Al-Furusiyyah (hal. 188, tahqiq Masyhur Hasan) menerangkan:

ู„ِุฃَู† ุฏูุน ุงู„ุตَّุงุฆِู„ ุนู„ู‰ ุงู„ุฏّูŠู† ุฌِู‡َุงุฏ ูˆู‚ุฑุจุฉ ูˆَุฏูุน ุงู„ุตَّุงุฆِู„ ุนู„ู‰ ุงู„ู…َุงู„ ูˆَุงู„ู†َّูุณ ู…ُุจَุงุญ ูˆุฑุฎุตุฉ ูَุฅِู† ู‚ุชู„ ูِูŠู‡ِ ูَู‡ُูˆَ ุดَู‡ِูŠุฏ

"Karena melawan penyerang agama adalah jihad dan bentuk ibadah, dan melawan penyerang harta dan jiwa adalah mubah dan rukhshah. Tapi kalau terbunuh dalam kedua bentuk ini tetap jadi syahid."

Selanjutnya Ibnu Al-Qayyim menerangkan:

ูู‚ุชุงู„ ุงู„ุฏّูุน ุฃูˆุณุน ู…ู† ู‚ุชุงู„ ุงู„ุทّู„ุจ ูˆุฃุนู… ูˆุฌูˆุจุง ูˆَู„ِู‡َุฐَุง ูŠุชَุนَูŠَّู† ุนู„ู‰ ูƒู„ ุฃุญุฏ ูŠู‚ู… ูˆูŠุฌุงู‡ุฏ ูِูŠู‡ِ ุงู„ุนَุจْุฏ ุจِุฅِุฐู† ุณَูŠّุฏู‡ ูˆَุจِุฏُูˆู† ุฅِุฐْู†ู‡ ูˆَุงู„ْูˆู„ุฏ ุจِุฏُูˆู†ِ ุฅِุฐู† ุฃَุจَูˆَูŠْู‡ِ ูˆุงู„ุบุฑูŠู… ุจِุบَูŠْุฑ ุฅِุฐู† ุบَุฑِูŠู…ู‡ ูˆَู‡َุฐَุง ูƒุฌู‡ุงุฏ ุงู„ْู…ُุณู„ู…ูŠู† ูŠَูˆْู… ุฃุญุฏ ูˆَุงู„ْุฎَู†ْุฏَู‚

"Perang defensif lebih luas dan lebih umum kewajibannya dari pada jihad thalab (perang ofensif). Makanya wajib 'ain bagi semua orang untuk berjihad, bahkan hamba sahaya harus turun baik dengan izin maupun tidak ada izin dari tuannya, anak tak perlu izin orang tua, kreditur tak perlu izin debitur. Ini kasusnya seperti jihad kaum muslimin pada perang Uhud dan Khandaq."

Mereka tak boleh mundur sampai mati, meski jumlah dan persenjataan musuh berlipat dari mereka. Untuk jihad jenis ini tidak berlaku rukhshah pada surah Al Anfal ayat 66, sebagaimana kata Ibnu Al-Qayyim dalam kitab Al-Furusiyyah hal. 188 (tahqiqnya Masyhur Hasan Salman):

ูˆَู„َุง ูŠุดْุชَุฑุท ูِูŠ ู‡َุฐَุง ุงู„ู†َّูˆْุน ู…ู† ุงู„ْุฌِู‡َุงุฏ ุฃَู† ูŠูƒูˆู† ุงู„ْุนَุฏูˆ ุถุนْููŠ ุงู„ْู…ُุณู„ู…ูŠู† ูَู…َุง ุฏูˆู† ูَุฅِู†َّู‡ُู… ูƒَุงู†ُูˆุง ูŠَูˆْู… ุฃุญุฏ ูˆَุงู„ْุฎَู†ْุฏَู‚ ุฃَุถْุนَุงู ุงู„ْู…ُุณู„ู…ูŠู† ูَูƒَุงู†َ ุงู„ْุฌِู‡َุงุฏ ูˆَุงุฌِุจุง ุนَู„َูŠْู‡ِู… ู„ِุฃَู†َّู‡ُ ุญِูŠู†َุฆِุฐٍ ุฌِู‡َุงุฏ ุถَุฑُูˆุฑَุฉ ูˆَุฏูุน ู„َุง ุฌِู‡َุงุฏ ุงุฎْุชِูŠَุงุฑ

"Tidak disyaratkan dalam jihad jenis ini bahwa jumlah musuh maksimal dua kali lipat kaum muslimin, karena musuh di masa perang Uhud dan Khandaq jumlahnya berkali lipat kaum muslimin. Jihad kala itu jadi wajib atas diri mereka karena saat itu menjadi jihad darurat, bukan jihad ikhtiar (pilihan)."

Selanjutnya di halaman berikutnya Ibnu Al-Qayyim menampar para penggembos jihad dengan mengatakan,

ูุฌู‡ุงุฏ ุงู„ุฏّูุน ูŠَู‚ْุตِุฏู‡ُ ูƒู„ ุฃุญุฏ ูˆَู„َุง ูŠุฑุบุจ ุนَู†ู‡ُ ุฅِู„َّุง ุงู„ุฌุจุงู† ุงู„ู…ุฐู…ูˆู… ุดุฑุนุง ูˆุนู‚ู„ุง

"Jihad daf' (defensif) ditujukan kepada semua orang dan tidak ada yang membencinya kecuali pengecut terhina baik secara syar'i maupun 'aqli."
Baca juga :