KASUS MENTAN, KPK VS EKS-KPK

◼Sebelum menjadi tersangka, Menteri Syahrul meminta opini hukum dari pengacara eks KPK Febri Diansyah dkk

Tim penyidik KPK menemukan dokumen pendapat hukum atau legal opinion atas perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian ketika menggeledah ruang kerja Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat pekan lalu. Pendapat hukum itu berasal dari kantor advokat Visi Law Office. Tiga advokat bergabung dalam firma hukum ini, yaitu Febri Diansyah, Donal Fariz, dan Rasamala Aritonang.

Pendapat hukum itu berisi pemetaan masalah hingga poin-poin rekomendasi dalam menghadapi perkara tersebut. Tim penyidik KPK tercengang membaca pendapat hukum itu karena isinya hampir serupa dengan laporan hasil pemeriksaan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian Pertanian tahun anggaran 2019-2023.

Legal opinion itu seolah-olah menyadur dari laporan hasil pemeriksaan,” kata seorang penegak hukum yang mengetahui perkara ini, Senin, 2 Oktober lalu.

Fakta-fakta tersebut menjadi pertimbangan penyidik KPK saat memanggil Febri Diansyah, Donal Fariz, dan Rasamala Aritonang dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian Pertanian, kemarin. Pendapat mereka dianggap mengarah pada upaya merintangi penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.

Temuan itu diperkuat fakta lain yang diperoleh tim KPK saat menggeledah ruang kerja Menteri Pertanian; ruang kerja Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono; serta beberapa ruangan lainnya di Gedung A Kementerian Pertanian di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menyebutkan, selain sejumlah dokumen, penyidik komisi antikorupsi mendapati barang bukti yang berhubungan dengan perkara korupsi yang ditangani KPK itu sudah disobek ataupun dihancurkan. Tujuannya diduga untuk menghilangkan jejak rasuah tersebut. 

“Kami akan menelusuri lebih jauh karena tindakan-tindakan itu dapat dikategorikan merintangi proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh penegak hukum,” kata Ali Fikri, kemarin.

Ia mengatakan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi sudah tegas mengatur pidana 12 tahun penjara bagi pihak-pihak yang merintangi penyidikan perkara korupsi.

Senin kemarin, KPK memanggil Febri Diansyah, Donal Fariz, dan Rasamala Aritonang sebagai saksi penyidikan perkara korupsi di Kementerian Pertanian. Tapi hanya Febri dan Rasalama yang memenuhi panggilan tersebut.

Ali Fikri masih merahasiakan identitas tersangka dalam perkara korupsi ini. Sebelumnya, Tempo memperoleh informasi bahwa KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut sejak Selasa pekan lalu. Ketiganya adalah Syahrul Yasin Limpo; Kasdi Subagyono; dan Direktur Alat Pertanian Kementerian Pertaniaan, Muhammad Hatta.

Dalam perkara ini, Kasdi dan Hatta diduga mengumpulkan uang saweran dari para pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian. Mereka lantas menggunakan uang tersebut untuk kepentingan Syahrul dan keluarga.

Febri Diansyah mengakui pihak Syahrul Yasin Limpo memang meminta dirinya dan kolega membuat pendapat hukum mengenai perkara di lingkungan Kementerian Pertanian. Pendapat hukum itu dibuat pada 31 Agustus lalu. 

“Draf pada 31 Agustus 2023. Artinya apa? Pada tanggal tersebut, penyidikan belum dilakukan,” kata Febri di gedung KPK.

Cerita Febri Jadi Kuasa Hukum Syahrul

Febri mendapat surat kuasa dari Syahrul Yasin Limpo pada 15 Juni lalu. Surat kuasa itu terbit persis dua hari setelah KPK melakukan gelar perkara yang memutuskan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian Pertanian ini naik ke tahap penyidikan. 

Meski gelar perkara dilakukan pada pertengahan Juni, pemimpin KPK disebut-sebut baru menandatangani surat perintah penyidikan pada 26 September lalu. Dua sumber Tempo di KPK menyebutkan ada kasak-kusuk upaya meredam perkara sehingga butuh waktu tiga bulan, terhitung sejak gelar perkara penyelidikan hingga terbitnya surat perintah penyidikan. 

Setelah menjadi kuasa hukum Syahrul, Febri dan Rasamala membuat pendapat hukum. “Legal opinion itu yang tadi dimintai konfirmasi oleh penyidik,” kata Febri.

Pendapat hukum tersebut, kata Febri, berisi pemetaan titik rawan atau potensi masalah hukum terhadap informasi yang mereka dapatkan. Pemetaan risiko dan asesmen tersebut merupakan bagian dari tugas advokat yang dilindungi Undang-Undang Advokat. 

Di samping itu, Febri dan Rasamala menyodorkan sembilan poin rekomendasi kepada Syahrul. Rekomendasi itu adalah penguatan pengawasan internal oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian; penguatan unit pengendalian gratifikasi; pembentukan, penerapan, dan pengawasan SOP (prosedur operasi standar) terhadap tata kelola keuangan serta untuk mencegah potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan kegiatan.

Selanjutnya, penyesuaian SOP di Kementerian Pertanian dengan mengadopsi ISO 37001 sistem manajemen anti-suap; pemetaan risiko terhadap regulasi di lingkungan Kementerian Pertanian yang berpotensi bermasalah; melanjutkan perbaikan dan menindaklanjuti hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan; memperkuat koordinasi pencegahan korupsi dengan instansi pemerintah; serta melibatkan masyarakat sipil dalam isu pencegahan korupsi untuk meningkatkan efektivitas penerapan good governance.

“Saya kira sembilan poin itu bagian dari mendukung tugas KPK,” ucap Febri.
Di luar itu, Febri membantah tudingan bahwa penyidik meminta konfirmasi kepadanya mengenai penggeledahan di kantor Kementerian Pertanian ataupun ihwal upaya penghancuran barang bukti. “Perlu kami tegaskan, hal itu tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan hari ini. Tidak ada satu pun pertanyaan penyidik kepada kami soal itu,” ujar Febri yang juga eks Jubir KPK itu.

Rasalama menguatkan pernyataan Febri itu. Ia mengatakan sama sekali tidak mengetahui soal upaya penghilangan barang bukti tersebut. “Kami garis bawahi, kami sama sekali tidak terkait dengan hal tersebut dan hal itu sudah dikonfirmasi dalam pemeriksaan ini. Tidak ada pertanyaan terkait dengan hal tersebut,” kata Rasamala.

Seorang penegak hukum di KPK menceritakan dugaan peran lain Febri dan Rasamala. Keduanya diduga ikut mengatur para pihak agar tidak menyebutkan sejumlah nama yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Atau, “Bisa juga membikin para saksi supaya 'paduan suara',” kata penegak hukum tersebut. Febri dan Rasamala membantah informasi tersebut.

Hingga kini, Tempo belum berhasil meminta konfirmasi kepada Syahrul, Kasdi, dan Hatta mengenai kasus ini. Syahrul masih berada di Roma, Italia, untuk mengikuti kegiatan Global Conference on Sustainable Livestock Transformation yang diselenggarakan Badan Pangan Dunia (FAO).

Syahrul pernah membantah memeras anak buahnya setelah KPK memeriksanya dalam penyelidikan perkara dugaan korupsi tersebut pada 19 Juni lalu. Tapi politikus Partai NasDem itu meminta awak media menanyakannya ke KPK. 

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini juga mengaku pasrah atas proses hukum perkara dugaan korupsi yang menyeret namanya tersebut. 

“Yang pasti, saya diajari sejak kecil bahwa apa yang saya lakukan akan saya pertanggungjawabkan,” kata Syahrul. 

Diperiksa 6,5 Jam

Penyidik KPK memeriksa Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang sekitar 6 jam 30 menit, kemarin. Kedua mantan pegawai KPK ini mendatangi Gedung Merah Putih di Jalan Kuningan Persada IV, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.00 WIB. 

Ali Fikri mengatakan Febri dan Rasamala diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Tapi Ali belum bersedia mengungkap materi pemeriksaan karena kasus ini masih tahap penyidikan. “Nanti kami akan update setelah itu,” kata Ali Fikri.

[Sumber: Koran Tempo, Selasa, 3 Oktober 2023]

Baca juga :