PERDEBATAN HUKUM MAULID NABI

MAULID NABI

Pada intinya, peringatan maulid nabi itu adalah tradisi berkumpulnya kaum muslimin untuk melakukan berbagai kegiatan positif menurut syara' yang memberikan kemanfaatan atau bernilai ibadah sebagai ekspresi kebahagian akan kelahiran nabi Muhammad saw. Titik tekannya pada kata "tradisi" dan "kegiatan positif menurut syara".

Kalau tradisi, maka tidak butuh dalil atau contoh dari nabi untuk membolehkannya karena hukum asalnya sudah boleh. Sedangkan kegiatan positif menurut syara', diwujudkan dengan ceramah, membaca Quran, membaca shalawat, pembacaan sirah nabi dan sedekah makanan. Semua hal-hal ini dianjurkan oleh syara dengan dalil masing-masing. Jika demikian adanya, maka hukumnya minimal boleh atau bahkan mustahab (dianjurkan). Dan ini pendapat mayoritas ulama.

Jadi, jika kita merujuk kepada definisi di atas, sebenarnya pembahasannya sangat sederhana. Pun begitu, karena ini masuk masalah ijtihadiyah, tentu ada kelonggaran. Yang tidak maulidan silahkan, dan yang maulidan juga silahkan. Yang penting saling menghargai, tetap menjaga ukhuwah Islamiah serta idak boleh saling menyesatkan. Kalau kami pribadi bersama mayoritas umat Islam dunia mengikuti pendapat mayoritas ulama. Kata syekh Ibnu Taimiyah, pendapat mayoritas ulama itu secara umum di atas kebenaran. Wallahu a'lam.

(Ustadz Abdullah Al-Jirani)

Baca juga :