Bukan Anies Lagi, Tapi Kini Prabowo Yang Hendak Dijegal

[PORTAL-ISLAM.ID] Panggung politik menuju Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 kian panas. Bakal calon presiden (capres) Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto, jadi sorotan.

Baru-baru ini, Prabowo diterpa isu tak sedap terkait hubungannya dengan seorang wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju. Bersamaan dengan itu, sosok Prabowo juga dikaitkan dengan uji materi syarat pencalonan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).

Seolah, ada upaya untuk menghentikan langkah Ketua Umum Partai Gerindra tersebut melaju ke pentas pemilihan.

Isu cekik Wamentan

Belum lama ini, beredar desas-desus Prabowo mencekik dan menampar Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Harvick Hasnul Qolbi.

Menurut kabar yang viral di media sosial, peristiwa itu terjadi di Istana Kepresidenan, menjelang rapat terbatas. Prabowo disebut kesal lantaran Kementerian Pertanian tidak mendukung salah satu program yang ditugaskan Presiden Jokowi kepadanya.

Namun, isu ini langsung dibantah Prabowo. Menteri Pertahanan itu mengaku, dirinya bahkan belum bertemu dengan Harvick.

"Saya ketemu saja belum sama wamennya (wakil menteri)," ujar Prabowo sambil tertawa kecil, usai mengunjungi pabrik alat utama sistem persenjataan (alutsista) PT Pindad di Jawa Barat, Selasa (19/9/2023).

"Enggak pernah itu. Selalu (dengan) menterinya (Menteri Pertanian) saya," tambahnya.

Prabowo menegaskan bantahannya ketika hadir dalam acara dialog "3 Bacapres Bicara Gagasan" di Graha Sabha Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Selasa (19/9/2023) malam. Ia mengaku kaget atas munculnya rumor tersebut.

"Saya juga kaget, jelas itu tidak benar ya. Tidak pernah ada rapat seperti itu," katanya.

Disebutkan oleh Prabowo, dirinya jarang berhubungan dengan Wakil Menteri Pertanian, meski sesekali bertemu. Ia mengaku lebih banyak berkomunikasi dengan Menteri Pertanian Yasin Limpo.

Prabowo pun menyebut dirinya tak sekali ini saja difitnah. Sebelumnya, ia pernah mendapat fitnah yang lebih kejam ketimbang isu menampar dan mencekik Wamentan.

"Dulu difitnah lebih gawat lagi. Mau kudeta lah, mau ini lah, mau itu. Sedikit-sedikit mau berontak. Enggak tahu (mungkin) muka saya, muka kudeta kali ya," katanya.

Kendati demikian, Prabowo mengaku tak akan mencari tahu pihak yang menyebarkan rumor ini. Ia hanya berharap, penyebar fitnah segera bertobat dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Penjegalan via uji materi MK

Pada saat bersamaan, di MK, bergulir proses uji materi terhadap aturan tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Para pemohon yang merupakan warga sipil bernama Rio Saputro asal Jakarta Timur, Wiwit Ariyanto asal Bekasi, dan Rahayu Fatika Sari asal Bogor, meminta MK melarang pelanggar hak asasi manusia (HAM) untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

Mereka mempersoalkan Pasal 169 huruf d UU Pemilu yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: (d) tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi atau tindak pidana berat lainnya”.

Dalam petitum gugatan, para pemohon meminta supaya aturan itu diubah menjadi "(d) tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM berat, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya”.

Para pemohon beralasan, Presiden Joko Widodo telah mengakui 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, salah satunya adalah Kerusuhan Mei 1998 yang berkaitan dengan penculikan aktivis Reformasi.

Pemohon juga mengutip Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur tentang pemberhentian presiden dan wakil presiden apabila "terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden".

"Maka seharusnya ada upaya pencegahan dan/atau antisipasi yang diatur dalam persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden dalam UU Pemilu," ucap pemohon.

Oleh publik, uji materi ini dikaitkan dengan sosok Prabowo yang kerap diterpa isu penculikan aktivis HAM. Gerindra sendiri menilai gugatan ini aneh.

“Ini aneh, petitum yang sangat aneh, petitum soal UU kok mencantumkan hal yang bersifat khusus. Ini orang enggak ngerti hukum jangan-jangan yang mengajukan permohonan ini,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Menurut Habiburokhman, Pasal 6 UUD 1945 jelas mengatur syarat substansial seorang capres dan calon wakil presiden. Konstitusi hanya menyebutkan bahwa capres-cawapres wajib berkelakuan baik dan tidak memberi pengaturan secara spesifik.

“Secara umum siapa pun yang daftar sebagai capres, ada persyaratan tidak pernah melakukan perbuatan tercela,” ucap dia.

Namun demikian, Habiburokhman tak menjawab tegas ketika ditanya apakah Gerindra merasa gugatan itu diajukan guna menjegal langkah pencapresan Prabowo. Ia mempersilakan siapa pun mengajukan gugatan dan menyerahkan keputusan sepenuhnya di tangan MK.

“Monggo, itu hak mereka, kalau ingin mempermalukan diri sendiri ya silahkan,” katanya.

Syarat usia maksimal capres

Tak hanya mempersoalkan pelanggar HAM, pemohon uji materi Pasal 169 huruf d UU Pemilu juga menggugat aturan tentang syarat minimal usia capres-cawapres yang termaktub dalam UU Pemilu ke MK.

Diwakili oleh 98 advokat, tiga pemohon mempermasalahkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang hanya mengatur syarat usia minimum capres 40 tahun tanpa batas usia maksimum.

Pemohon meminta MK mengubah aturan itu dan membatasi usia bakal capres maksimal 70 tahun.

Sebab, pemohon menganggap bahwa untuk mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai negara maju, dibutuhkan mobilitas yang sangat tinggi karena wilayah RI sangat luas.

Selain itu, mereka juga menilai pasal yang ada sekarang tidak memberikan ketidakpastian hukum karena hanya mengatur batas bawah usia capres tanpa mengatur batas atasnya.

Jika gugatan ini dikabulkan, besar kemungkinan Prabowo tak bisa mencalonkan diri sebagai presiden. Sebab, usia mantan Panglima Komando Cadangan Strategis (Pangkostrad) itu menginjak 72 tahun pada Oktober 2023 nanti.

Penjegalan?

Melihat ini, peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro menilai bahwa isu perselisihan Prabowo dengan Wamentan maupun uji materi ke MK kental akan nuansa politik.

Demi menjegal pihak lawan, berbagai upaya dilakukan, termasuk menebar berita bohong hingga menempuh upaya hukum.

“Segala instrumen apa pun, termasuk juga hukum, digunakan demi menjegal kompetitor gagal mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilu 2024,” kata Bawono kepada Kompas.com, Rabu (20/9/2023).

Menurut Bawono, situasi ini memprihatinkan lantaran tidak semestinya hukum dipergunakan untuk mencapai tujuan politik jangka pendek.

Lagi pula, kata Bawono, bukan tugas MK untuk membuat norma hukum sebagaimana yang dimohonkan pengugat uji materi UU Pemilu.

“Tugas Mahkamah Konstitusi adalah melalukan judicial review terhadap undang-undang, apakah undang-undang itu bertentangan atau tidak dengan konstitusi,” ujarnya.

Bawono pun menduga, rangkaian isu liar dan uji materi yang berkaitan dengan Prabowo ini sebenarnya bertujuan untuk mendegradasi citra mantan perwira militer itu. Apalagi, belakangan elektabilitas Prabowo sebagai capres terus melejit di papan atas.

“Dalam persaingan elektoral sangat ketat sebagaimana terekam dalam berbagai temuan hasil survei selama beberapa bulan terakhir. Ini mungkin saja rangkaian serangan personal itu memang ditujukan untuk menggerus elektabilitas Prabowo Subianto,” tuturnya.

Ke depan, publik dan penyelenggara negara diharapkan dapat mendukung situasi politik yang kondusif, agar Pemilu 2024 berjalan damai. 

(Sumber: Kompas)
Baca juga :