Pinjol Bikin Benjol - Aplikasi Strategi Sun Tzu Yang Difasilitasi Birokrat Keuangan Khianat

Pinjol Bikin Benjol - Aplikasi Strategi Sun Tzu Yang Difasilitasi Birokrat Keuangan Khianat  

Rampok Rumah Tetanggamu Yang Terbakar – Sun Tzu –

1. Inilah yang terjadi pada awal mula bangkit dan berkembangnya Fintech atau pinjaman online (pinjol) di daratan Tiongkok. 

2. Fintech Tiongkok itu berkembang pesat di saat wabah SARS 2003 Tiongkok.

3. Ketika Fintech di Tiongkok dibatasi habis-habisan karena berbahaya oleh pemerintah Beijing 2019, maka Fintech Tiongkok menyerbu Indonesia dan sialnya malah diberi karpet merah oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK).

4. Diketahui OJK sengaja tidak membatasi maksimal bunga pinjaman.

5. Padahal Bunga pinjaman Fintech lebih menggila dari rentenir yang biasanya hanya 5-10%, namun fintech 0,8% /hari atau 24% / bulan

6. Diketahui pula 47 juta masyarakat Indonesia yang akses banknya terbatas (unbankable) berpotensi menjadi korban Fintech.

7. Dengan perhitungan sederhana, rentenir biasa mendapatkan keuntungan 5 % - 10 % /bulan. 

8. Modal rentenir dengan menggunakan pinjaman bank 8-10 % per tahun atau rata rata 0,6 % - 0,8 % per bulan maka keuntungan rentenir kepada anggota masyarakat unbankable (tidak layak bank) sekitar 4 % bersih.

9. Kelemahan rentenir adalah akses lending yang terbatas karena pemasarannya juga terbatas. 

10. Adanya Fintech atau Pinjaman Online justru hakekatnya memperluas akses rentenir yang bertransformasi menjadi rentenir digital melalui akses unlimited internet, bahkan dengan bunga yang berkali kali lipat lebih tinggi.

11. Apalagi kondisi keuangan masyarakat yang makin terbebani saat ini menjadi makanan empuk para rentenir digital dengan segala kemudahan yang ditawarkan bahkan melalui teknologi IT sengaja memaksa agar warga meminjam, yang malah berujung petaka.

12. Pertanyaan sederhana, adalah warga masyarakat yang menjadi lebih sejahtera dan nyaman hidupnya dengan menggunakan failitas pinjaman on line? Atau malah sebaliknya?  

13. Pertanyan selanjutnya adalah bagaimana menghalau ancaman ini?

14. Dampak ini bisa diatasi dengan sederhana OJK harus membatasi maksimal bunga yang spreadnya hanya 5% dari biaya modal tertinggi / bunga deposito tentative  bank umum per bulan, yaitu sekitar 5 % secara resmi. 

15. Diketahui biaya dana tertinggi (melalui deposito) saat ini 3,25% /tahun maka seharusnya biaya kredit dengan jaminan adalah 8-10% /tahun , sementara pinjaman tanpa jaminan tentative adalah 2x dengan jaminan atau sekitar 15% /tahun, atau sekitar 1,25% per bulan. 

16. Bukankah bunga kartu kredit yang sudah ada saat ini berdasar aturan Bank Indonesia hanya 2- 2,25 % per bulan? 

17. Bila ketentuan bunga kredit maksimum tidak ditentukan oleh OJK terhadap pinjaman online maka bisa jadi ada oknum OJK yang mendapat setoran keuntungan dari sengaja mebiarkan ketiadaan aturan maksimal bunga. 

18. Timbul pertanyaan, adakah oknum OJK yang merangkap jadi bagian perusahan pinjol atau mendapat semacam setoran atau keuntungan lain dari beroperasinya Pinjol?

19. Ini bisa dijawab dengan fakta, sepanjang OJK tidak menentukan batas maksimum maka ditengarai OJK adalah bagian dari pihak penyerang dompet masyarakat Indonesia. 

20. Itu karena tentu tidak ada makan siang gratis, betul?

21. KPK dan Kejaksaan seharusnya sudah turun tangan untuk selidiki keanehan ini.

22. Apa yang harus diselidiki? darimana perusahaan pinjaman online mendapat data kependudukan para calon peminjam? 

23. Atas dasar apa OJK tidak membuat aturan maksimal bunga pinjaman online?

24. Pasal 1 jo Pasal 17 Undang-undang Pelepas Uang atau Geldscheiter Ordanantie tahun 1938. 

25. Pasal tersebut menyebutkan pelarangan mata pencaharian pekerjaan melepas uang dengan memungut bunga tanpa izin yang berwajib. 

26. Dalam Pasal yang sama, disebutkan pula "Dilarang melakukan usaha pelepas uang tanpa izin pemerintah." 

27. Pertanyaannya apakah sudah ada aturan OJK yang secara tertulis membolehkan untuk menetapkan bunga pinjaman yang tidak wajar ini? 

28. Bila tidak ada, maka para pengelola perusahaan pelepasan pinjaman online dengan bunga “gila gila” an ini bisa dituntut secara perdata dan pidana. 

29. Mekanisme ijin itu tidak hanya badan hukumnya tetapi juga mekanisme operasionalnya termasuk produk yang ditawarkan, betul?

30. Mengenai penagihan yang dilakukan oleh karyawan perusahaan pinjaman online ini yang bernada mengancam dan maka sebenarnya bisa diajukan kepada penegak hukum dengan dasar:

31. Pasal 368 (1) KUHP tentang PEMERASAN dan  Pasal 369 (1)KUHP tentang PENGANCAMAN

32. Sementara OJK dan perusahaan yang menaungi sebenarnya berdasar hukum positif, bisa ditempatkan sebagai aktor pembantuan.

33. Cobalah berpikir sehat, bagaimana bisa rentenir klasik diperangi habis-habisan di negeri ini dan bisa dikenakan pasal-pasal KUHP diatas sementara rentenir digital yang awalnya dari Tiongkok malah difasilitasi oleh OJK? 

34. Apakah OJK tidak memikirkan dampak geoekonomi bagi anggota masyarakat, dan bukan hanya legal atau illegalnya?

35. Menurutku sudah saatnya rentenir digital yang awalnya berasal dari Tiongkok , yang kemudian diikuti pula oleh pelepas uang WNI khianat ini dihapus total dari muka bumi Indonesia karena unfaedah dan malah menyengsarakan masyarakat Indonesia, mau resmi atau tidak sama saja, terkecuali bunga pinjamannya sama dengan bunga pinjaman bank umum. Sekian.

(Oleh: Adi Ketu)

Baca juga :