MENELUSURI DUIT MISTERIUS 27 M SUAP BTS

Melacak Sosok di Balik Uang Rp 27 Miliar

JAKARTA – Satu tim penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kantor Maqdir Ismail & Partners di Jalan Latuharhary Nomor 6A, Menteng, Jakarta Pusat, kemarin siang. 

Penggeledahan itu hanya beberapa saat setelah Maqdir Ismail menyerahkan uang Rp 27 miliar kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. 

Maqdir adalah kuasa hukum dari Komisaris PT Solitechmedia Sinergy, Irwan Hermawan, yang saat ini menjadi terdakwa korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan uang Rp 27 miliar itu diduga berkaitan dengan perkara rasuah proyek BTS 4G. 

Berdasarkan keterangan Maqdir, uang tersebut diserahkan oleh seseorang berinisial S dalam bentuk pecahan US$ 100 dengan nilai total US$ 1,87 juta. 

Karena itu, Kejaksaan perlu melakukan penggeledahan untuk menelusuri sosok berinisial S tersebut. 

Ketut tidak menjelaskan secara rinci tentang hasil penggeledahan di kantor Maqdir. Namun disinyalir, orang berinisial S itu hanyalah utusan. Sedangkan uang yang diserahkan kepada Maqdir diduga berasal dari Irwan Hermawan.

Koran Tempo edisi 24 Juni 2023 bertajuk “Jejak Duit Kasus BTS Menuju Senayan” menulis bahwa Irwan meminta uang urunan kepada perusahaan konsorsium dan subkontraktor proyek BTS 4G. Dia menugasi orang kepercayaannya, Windi Purnama, untuk mengumpulkan uang itu. Setelah terkumpul Rp 243 miliar, uang itu disimpan dalam filing cabinet di kantor PT Solitechmedia Synergy, Jalan Terusan Hanglekir III Nomor 53, Jakarta Selatan. 

Irwan selanjutnya melapor kepada Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi, Anang Achmad Latif. Anang kemudian menugasi Irwan dan Windi membagi-bagikan uang tersebut kepada sejumlah pihak. Tujuannya untuk “mengamankan” agar dugaan korupsi dalam proyek BTS 4G tidak masuk ke ranah hukum.

Seorang penegak hukum yang ditemui Tempo mengatakan, dalam pemeriksaan, Irwan dan Windi mengaku salah satu pihak yang diduga menerima bagian adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, yaitu sebesar Rp 27 miliar. Namun Dito membantah tudingan itu. Bahkan pada 3 Juli lalu, ia datang ke Kejaksaan Agung untuk memberikan klarifikasi.   

Sehari setelah Dito memberi klarifikasi, Maqdir menerima laporan tentang seseorang yang datang ke kantornya untuk menyerahkan uang Rp 27 miliar. Duit itu diterima oleh Handika Honggowongso, anggota tim pengacara  Irwan Hermawan dan Windi Purnama. Uang inilah yang kemarin diserahkan Maqdir kepada penyidik.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan sudah meminta keterangan dari Maqdir dan Handika ihwal penyerahan uang Rp 27 miliar tersebut. 

Sejauh ini, penyidik belum bisa memastikan identitas orang yang menyerahkan uang tersebut ke kantor Maqdir. 

“Karena itu, pada hari ini, kami juga memeriksa kantor yang bersangkutan (Maqdir) untuk mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan,” ucap Kuntadi.

Kuntadi mengatakan pihaknya tengah mendalami sumber uang Rp 27 miliar tersebut. Tim penyidik bergegas bergerak ke kantor S di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, setelah memeriksa Maqdir Ismail, kemarin. 

“Kami melakukan pengecekan ke kantor yang bersangkutan di kawasan Kemang untuk memastikan dan menelusuri siapa si S ini,” kata Kuntadi.  

Penyidik, kata Kuntadi, tidak bisa serta-merta menetapkan uang tersebut sebagai alat bukti korupsi. Karena itu, perlu ada penyelidikan untuk memastikan asal-muasal uang tersebut. Seandainya uang itu memang berasal dari Dito Ariotedjo, penyidik tetap harus membuktikan hubunganya dengan tindak pidana yang tengah diusut. 

“Kami tidak bisa menerima uang kemudian kami kait-kaitkan dengan peristiwa pidana,” katanya. “Kalau ada peristiwa pidananya, peristiwa yang mana? Itu juga harus kami dudukkan.”

Seorang sumber Tempo di Gedung Bundar Kejaksaan Agung mengatakan penyidik masih kebingungan dengan status uang yang diserahkan oleh Maqdir tersebut. 

Untuk sementara, uang itu ditampung dalam rekening barang bukti, tapi belum dicatatkan dalam berita acara. “Dengan status barang titipan yang disita,” kata dia.

Kemarin, Dito Ariotedjo menegaskan tak memiliki sangkut paut dengan pengembalian uang senilai Rp 27 miliar ke kantor Maqdir. “Saya enggak tahu-menahu,” katanya. “Dari awal sudah begitu (dihubungkan-hubungkan) dan kita sudah dalam proses resmi (di Kejaksaan Agung).”   

Sementara itu, Maqdir Ismail menyatakan tidak mengetahui identitas dan latar belakang orang yang menyerahkan uang Rp 27 miliar ke kantornya. 

“Sebagaimana kami sampaikan kepada penyidik bahwa uang ini diserahkan oleh pihak yang mengatakan akan membantu klien kami Irwan Hermawan,” katanya. “Orang itu tidak menyebutkan sumber uang dari mana dan tidak disebutkan uang ini terkait dengan siapa, hanya dikatakan uang ini adalah untuk membantu Irwan Hermawan.”

Setelah Foto Setumpuk Uang Beredar
 
Kuntadi mengatakan penyidik masih menelusuri aliran uang Rp 243 miliar yang dikumpulkan oleh Irwan Setiwan. 

Selain mengusut pengembalian uang Rp 27 miliar ke kantor Maqdir, penyidik sudah menggeledah kantor PT Indonesia Inisiatif Energi di Jalan Praja Dalam, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kantor itu diduga milik Muhammad Adamsyah Wahab alias Don Adam. “Yang di Praja Dalam itu betul kantor yang bersangkutan (Don Adam),” kata Kuntadi.

Seperti laporan Tempo edisi 7 Juli 2023 bertajuk “Brankas Duit Proyek di Praja Dalam”, Don Adam diduga punya keterkaitan dengan Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan. Kepada penyidik, Windi mengaku diminta oleh orang bernama Jefri atau Yus agar mengambil uang di kantor Praja Dalam. Alamatnya didapatkan Windi dari Irwan Hermawan. Yusrizki kini sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan korupsi proyek BTS 4G.   

Ketut Sumendana mengatakan paling tidak dalam sepekan terakhir penyidik telah menggeledah empat lokasi. Salah satunya adalah kantor Don Adam di Jalan Praja Dalam. Kemudian penyidik juga menggeledah kantor PT MBS di Kompleks Pergudangan Arkadia, Jalan Daan Mogot, Permai, Blok B Nomor 16, Batu Ceper, Tangerang; dan PT LAM Telesindo Tower di Jalan Gadjah Mada Nomor 27 A, Lantai 8, Jakarta Barat. “Hari ini, kami juga sedang melakukan penggeledahan di tempat lain,” ucap Ketut.

Penggeledahan itu dilakukan setelah foto pria—diduga Don Adam—dengan bergepok-gepok uang pecahan US$ 100 yang beredar di dunia maya. Uang itu diduga berhubungan dengan kasus korupsi BTS 4G.

Hingga semalam, Don Adam tak menanggapi upaya permintaan konfirmasi yang dilakukan Tempo. Ia juga tidak bisa ditemui di kantornya. Dody Barus, Project Manager PT Penta Sofware Indonesia yang berkantor satu atap dengan PT Indonesia Inisiatif Energi, mengatakan tim kejaksaan pernah datang menggeledah kantor Don Adam. Dari penggeledahan itu, tim kejaksaan menyita sejumlah dokumen.

[Koran Tempo, Jumat, 14 Juli 2023]

Baca juga :