RUU Kesehatan WAJIB DITOLAK, ISINYA MEMANG KACAU ACAK ADUT, KEJAR TAYANG

RUU Kesehatan Omnibus Law MEMANG WAJIB DITOLAK, ISINYA KACAU ACAK ADUT, KEJAR TAYANG

Oleh: Ferry Koto

Wah setelah baca2 cepat draft RUU Kesehatan (omnibus), hemat saya memang harus dihentikan pembahasannya di @DPR_RI
 
Selain draftnya kacau balau penyusunannya, kuat kesan terburu2 hanya kejar tayang, juga ternyata mengutak-atik UU SISDIKAS.


Mestinya ini draft resmi yg saat ini jadi acuan pembahasan.

Terlihat sekali draft ini dipaksa untuk tayang, berantakan. Bisa dilihat di pasal/ayat yg merujuk pasal/ayat lain, tidak sinkron.

Secara umum, banyak sekali kewenangan yg diambil alih pemerintah dalam urusan kesehatan. Mulai dari izin, profesi, akreditasi, sertifikasi, dll.

Lha kalau semua kewenangan ada di pemerintah, nanti yg mengawasi jalannya kewenangan itu siapa? Menkes mengawasi Menkes? Kan kacau ini.

Wajar organisasi Profesi dibidang kesehatam mengkritik keras RUU Kesehatan ini. Padahal kita tahu, banyak sekali masalah di pemerintahan terkait kewenangan, sering ndak beresnya. 

Sekarang malah ditarik semua kewenangan ke pemerintah, apa iyo sanggup pemerintah?

Soal kesehatan teman-teman di profesi kesehatan lah yg lebih valid menilai RUU Kesehatan ini. Secara umum saja saya lihat, ada usahan menumpuk semua kewenangan ke tangan pemerintah.

Yg lebih mengagetkan saya, ternyata RUU Kesehatan ini juga mengutak atik UU Sisdikasn (UU 20/2003).

Beberapa pasal di UU Sisdiknas (UU 20/2003) dan UU Pendidikan Tinggi (UU 12/2012) diubah oleh RUU Kesehatan ini.

Yang cilaka, pasal yg sudah dibatalkan MK dihidupkan kembali oleh RUU Kesehatan ini (nanti saya tunjukan beberap pasal).

RUU ini benar-benar akan jadi UU ciilaka jilid 2.

Selain menghidupkan pasal yg sudah dibatalkan MK (baik yg inkonstitusional maupun konstitusional bersyarat), RUU Kesehatan ini menempatkan Menteri Kesehatan sebagai yg bertanggungjawab dlm pengelolaan pendidikan Nasional, bersama menteri yg menyelenggaran pendidikan. Lha?

Pasal 211 RUU Kesehatan mengutak atik UU Sisdiknas dan UU PT.

Penanggungjawab sistem pendidikan nasional diubah bukan hanya Menteri pendidikan tapi juga menteri Kesehatan.

What, Menkes nambah-nambah bidang kerja????

Pasal 50 (3) UU Sidiknas telah dibatalkan MK lewat Putusan No 5/PUU-X/2012. Dinilai Inkonstitusiosal. Lha koq malah dimunculkan kembali di RUU Kesehatan. 

Ini membuktikan RUU ini dibuat terburu-buru tidak dibahas komprehensif. Dan bukti tidak melibatkan stakeholder terkait.

Lebih kacau lagi, RUU Kesehatan ini kembali mencatumkan pasal 50 (4) & (5) tentang pembagian kewenangan pengelolaan Sekolah yg sudah diubah UU Pemda (UU 23/2014).

Sesuai UU Pemda, kewenangan pengelolaan Dasar (SD, SMP) oleh ke Kab/Kota, sementara Menengah (SLTA) Provinsi.

Tambahan kekacauan pikiran pembuat RUU Kesehatan ini, mungkin karena kejar target, strees ndak sempat buka-buka putusan MK.

Pasal 53 (1) (4) dan UU BPH sudah pernah diuji, dan MK memutuskan lewat putusan No 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009.

Lha koq di RUU ini malah muncul plek?

Itu hasil pembacaan cepat sementara.

Kesimpulannya: Yg drafting (membuat draft RUU Kesehatan) dapat diduga kejar tayang saja, tidak melakukan kajian komprehensif per-UU-an yang ada. Hanya comot sana sini. Pasti juga tak libatkan stakeholer terkait.

Demikian sementara ini. Layak ditolak RUU Kesehatan ini.

Wasssalam.

***

Netizen: Wah kacau berarti ck..ck..?

Ferry: Ya betul. sangat layak ditolak. Sebentar lagi bukan hanya para Nakes, pendidik dan penggiat pendidikan juga akan memberikan dukungan pada nakes agar RUU ini dihentikan pembahannya.  Bisa cilaka semua kita kalau diteruskan RUU centang prenang begitu.

Baca juga :