Raperda Toleransi Usulan PSI Tuntas, Penolak Pembangunan Rumah Ibadah Bisa Dipenjara Dua Tahun

[PORTAL-ISLAM.ID]  SURABAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mengaku telah menuntaskan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Toleransi yang di antara isinya mengatur ancaman pidana bagi yang menolak pembangunan tempat ibadah.

“Kami telah menyelesaikan Raperda Toleransi dan akan diparipurnakan hari Rabu besok, dari Raperda usul prakarsa menjadi raperda prakarsa, kemudian ke Kemenkumham untuk harmonisasi dan selanjutnya dibentuk pansus,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Surabaya Josiah Michael Rabu (24/5/2023).

Josiah Michael menyebut, draft itu akan segera dibahas dalam rapat paripurna. Raperda Toleransi, menurut Josiah Michael diklaim sebagai bagian merawat keberagaman di Kota Surabaya, jika ada penolakan pembangunan rumah ibadah.

“Juga mengantur jalan keluar yang tidak diatur dalam Perwali Nomor 58 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pendirian Rumah Ibadah dan Pemanfaatan Bangunan Gedung Untuk Rumah Ibadah Jika Terjadi Penolakan Pembangunan Rumah Ibadah,” terang legislator Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Surabaya ini.

Menurutnya, jika Raperda Toleransi ini disahkan, siapapun yang nanti menolak pendirian rumah inadah akan terancam pidana dua tahun penjara. “Selain itu dalam raperda ini, siapa yang menolak pendirian rumah ibadah maka akan dikategorikan sebagai perbuatan yang merintangi pertemuan keagamaan. Sehingga dapat dikenakan sanksi pidana dalam KUHP. Jadi bisa dipidana dua tahun penjara,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Raperda Toleransi diusulkan pertama kali oleh politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Untuk diketahui, PSI meraup suara sekitar 11.000 suara dalam Pemilu 2019 dengan menempatkan 4 wakil mereka di DPRD Surabaya.(Hidcom)

Baca juga :