Moeldoko itu jangankan jadi Ketum Demokrat, jadi Ketua Demokrat tingkat Ranting (Desa) aja tidak bisa

[PORTAL-ISLAM.ID] Kepala Staf Kepresidenan (KSP) RI Moeldoko mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) setelah mengklaim menemukan 4 novum alias bukti baru dalam kisruh di Partai Demokrat. 

Wasekjen DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon menanggapi telak.

"Ngomong apa orang ini. Moeldoko itu jangankan jadi Ketum Demokrat, jadi Ketua Demokrat tingkat Ranting (Desa) aja tidak bisa, tidak memenuhi syarat. Karena bukan kader dan tidak punya KTA. Apalagi jadi Ketum. Kasihan ngarap benar jadi Ketum Demokrat. Sampai akal sehat jadi hilang," ujar Jansen Sitindaon di akun twitternya @jansen_jsp, Senin (29/5/2023).

👇👇
Baca juga :