Sultan Jogja Tidak Mau Melepaskan Tanah Sultan dan Tanah Kas Desa kepada Negara untuk Tol Jogja Solo

[PORTAL-ISLAM.ID]  JOGJA - Gubernur DIY Sri Sultan HB X memutuskan tidak akan melepaskan tanah Sultan dan tanah kas desa kepada negara untuk Tol Jogja Solo dan Jogja Bawen.

Kraton Jogja tidak ingin melepaskan kepemilikan Sultan Grond (SG) dan hanya mau menyewakan.

Sultan HB X mengatakan uang sewa tanah Sultan akan masuk Kraton Jogja, sedangkan uang sewa tanah kas akan menjadi pendapatan kalurahan.

Tol Jogja Solo akan melewati tujuh hektare tanah kas desa di Kalurahan Purwomartani, Kalasan. Tanah itu sampai sekarang belum dibebaskan.

Sementara, Tol Jogja Bawen akan melewati sebagian Sultan Grond di Sleman. Pembebasan lahan tol Jogja Bawen juga belum beres.

Sementara, pengelola Tol Jogja Bawen menginginkan semua jalur tol melewati tanah yang sudah dibebaskan itu menjadi milik negara.

Humas PT Jasamarga Jogja Bawen (JJB) yang menjadi kontraktor Tol Jogja Bawen, Danindra Ghuasmoro mengatakan perusahaan ingin agar Kraton Jogja melepas kepemilikan atas tanah tersebut.

“Karena ini proyek strategis nasional. Diharapkan tanah itu milik negara,” katanya.

Dia menyampaikan hingga kini belum ada kesepakatan mengenai status pemanfaatan tanah untuk Tol Jogja Bawen.

Hingga saat ini, draft perjanjian sewa tanah atau kesepakatan sistem hak pakai melalui perjanjian para pihak terkait tanah SG dan tanah kas desa untuk tol baru akan dibahas Kemenkumham.

Kendati demikian, keputusan Sultan yang tidak akan melepaskan SG dan tanah kas desa kepada negara untuk Tol Jogja Solo dan Jogja Bawen sejauh ini belum menghambat target pembangunan tol di wilayah DIY.

Sumber: Harian Jogja
Baca juga :