PPATK Temukan Indikasi Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo

[PORTAL-ISLAM.ID]  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi pencucian uang oleh Rafael Alun Trisambodo.

PPATK menyatakan telah melaporkan temuan tersebut kepada KPK, Kejaksaan Agung dan Inspektorat Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) pada 2012.

"Hasil analisis yang disampaikan kepada penegak hukum tentu sudah ada indikasi tindak pidana pencucian uangnya," ujar Humas PPATK Natsir Kongah saat dihubungi melalui pesan tertulis, Jumat (24/2).

Natsir tidak menjelaskan pidana asal yang diduga dilakukan Rafael.


"Lebih lanjut penyidik yang tahu," imbuhnya.

Sementara itu, KPK mengaku sudah menindaklanjuti temuan tersebut. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan pihaknya sudah memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael tahun 2012-2019. Hasil pemeriksaan telah diserahkan kepada Itjen Kemenkeu.

"Atas LHKPN yang bersangkutan pada tahun 2012 sampai dengan 2019, KPK pun telah melakukan pemeriksaan dan hasilnya telah disampaikan dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kementerian Keuangan terkait untuk tindak lanjut berikutnya," terang Ali.

Ali menyatakan KPK dalam waktu dekat juga akan memanggil Rafael untuk mengklarifikasi LHKPN yang telah dilaporkan dengan harta faktual yang dimilikinya.

"KPK segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Hal ini sebagaimana fungsi LHKPN KPK yang tidak hanya melakukan pemantauan kepatuhan pelaporan, tetapi juga pemeriksaan LHKPN dari para penyelenggara negara," ucap Ali.

Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mencopot Rafael dari jabatan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kantor Wilayah Jakarta Selatan II. Meski begitu, Rafael tetap berstatus ASN dan tetap menerima gaji.

Sri mengatakan pencopotan Rafael didasarkan pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pencopotan ini buntut dari penganiayaan yang dilakukan putra Rafael, Mario Dandy Satrio, terhadap anak pengurus GP Ansor.

Namun, tak lama setelah pengumuman itu, Rafael menyatakan mengundurkan diri per hari ini dari jabatannya dan status PNS di DJP Kemenkeu.

Hingga berita ini diturunkan CNNIndonesia.com belum dapat mengonfirmasi pernyataan PPATK kepada pihak Rafael Alun Trisambodo. [cnnindonesia]
Baca juga :