[BREAKING NEWS] Richard Eliezer (Bharada E) divonis 1,5 tahun penjara karena berperan sebagai justice collaborator

[PORTAL-ISLAM.ID]  Richard Eliezer divonis 1 tahun dan enam bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Novriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.

Vonis ringan 1,5 tahun penjara ini karena hakim mengambulkan permintaan Richard Eliezer  sebagai justice collaborator (JC/saksi pelaku yang bekerja sama) yang punya andil besar terbongkarnya kasus pembunuhan Brigadir J.

"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama," ujar hakim di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Justice Collaborator Richard Eliezer Dikabulkan Hakim

Majelis hakim mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim menilai Eliezer telah memenuhi syarat sebagai justice collaborator.

Hakim awalnya mempertimbangkan soal tindak pidana apa saja yang pelakunya bisa mendapat status JC. Hakim menyatakan seorang bisa diberi status JC jika bukan pelaku utama dan hanya bagi tindak pidana tertentu.

Hakim mengatakan Eliezer punya peranan menembak Yosua tapi bukan pelaku utama. Sementara, Sambo merupakan aktor intelektual pembunuhan Yosua dan dipandang sebagai pelaku utama.

Hakim mengatakan keterangan Eliezer membuat terang kasus pembunuhan Yosua dan sangat membantu perkara terungkap. Hakim juga mempertimbangkan permintaan maaf Eliezer ke keluarga Yosua.

Dituntut 12 tahun penjara

Sebelumnya, pada Rabu, 18 Januari 2023, Richard Eliezer dituntut jaksa 12 tahun penjara. 

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. 

“Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim agar menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan Primer melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penahanan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa penuntut umum mengatakan peran Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi pemberat tuntutan 12 tahun. 

“Hal yang memberatkan adalah karena terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa sebelum membacakan tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga :