BENARKAH SKB 2 Menteri Tahun 2006 soal Pendirian Rumah Ibadah Merupakan Akar Masalah Sehingga Diminta Dikaji Lagi?

Body
[PORTAL-ISLAM.ID] Peristiwa pembubaran jemaat Gereja Kristen Kemah Daud di Lampung viral di media sosial.

Ketua RT menyebut peristiwa itu terjadi karena belum ada ijin pendirian Gereja. Bahkan sebelumnya sudah ada kesepakatan bahwa bangunan itu hanya untuk tempat tinggal bukan sebagai gereja.

Lalu ada yang menyebut pokok masalah adalah SKB 2 Menteri Tahun 2006 (era Presiden SBY).

SKB 2 Menteri: adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah. Peraturan bersama ini dikenal dengan SKB 2 Menteri tentang rumah ibadah

Apakah SKB 2 Menteri ini menjadi penyebab kasus-kasus seperti pembubaran jemaat Gereja Kristen Kemah Daud di Lampung dll, sehingga SKB 2 Menteri ini perlu dicabut?

"SKB 2 Menteri ini harusnya diperkuat dan dipertegas. Bila orang sesuka hati bangun rumah ibadah justru akan jadi konflik yg kebih luas. Diatur saja rusuh apa lagi tidak diatur? Di negara Liberal sendiri pendirian rumah ibadah diatur, agar tidak menimbulkan konflik di masyarakat," ujar @AH_SiregarXIX.

"Selama ini yg terjadi, SKB 2 Menteri tidak dipatuhi oleh mereka dengan alasan kebebasan beribadah. Ruko, Rumah dijadikan tempat ibadah. Bangun rumah ibadah dengan rekayasa data. Timbul protes dibilang intoleran, radikal. Kunci pokoknya pertegas SKB 2 Menteri dengan sanksi tegas."

"Aparat keamanan, Depag & Pemerintah Daerah proaktif merazia, menertibkan alih fungsi Ruko, Rumah jadi tempat ibadah. Begitu bangunan rumah ibadah ilegal tak berizin. Menertibkan pendirian rumah ibadah bukanlah penghambatan kebebasan menjalankan ibadah tapi untuk menjaga gesekan," demikian pendapat @AH_SiregarXIX.

"Yang di viralkan yang mengingatkan. Lha yang bangun tanpa ijin apa juga sudah ditindak??" komen netizen.

[Video - Penjelasan Ketua RT]
Baca juga :