IRONI! Sudah Meninggal Mahasiswa UI Jadi Tersangka, Korban Tabrak Lari Pensiunan Polisi, Kasus Dihentikan

[PORTAL-ISLAM.ID]  Muhammad Hasya Atallah Saputra diduga tewas setelah ditabrak pensiunan polisi ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan oleh tim advokasi keluarga korban, Indira Rezkisari, Kamis (26/1/2023).

Menurut dia, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) itu ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya anggota tim advokasi kasus ini mengonfirmasi almarhum Hasya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Indira.

Namun Indira tidak menjelaskan alasan Hasya ditetapkan sebagai tersangka.

Indira hanya menjelaskan pihak keluarga menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023.

Di surat itu kata dia terlampir surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/I/2023/LLJS.

“Tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal,” imbuhnya.

Kronologi

Peristiwa kecelakaan itu terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022 lalu.

Orangtua korban Adi Syahputra mengungkapkan, anaknya itu terjatuh ke sebelah kanan jalan saat mengendarai sepeda motor.

Saat korban terjatuh dari arah berlawanan melintas mobil Mitsubishi Pajero yang menabrak serta melindas korban.

Namun saat kejadian pengemudi menolak untuk bertanggung jawab.

Korban lantas dibawa ke rumah sakit menggunakan ambulans yang dicarikan oleh teman korban.

“Jadi informasinya setelah sampai di rumah sakit sudah meninggal. Kami tidak bisa pastikan apakah dia meninggal di dalam ambulans atau apa karena sempat cukup lama di pinggir jalan,” ujar Adi, Jumat (25/11/2022).

Mediasi

Mediasi sudah dilakukan antara pensiunan pejabat polri berpangkat AKBP itu dengan pihak keluarga korban.

Namun mediasi yang dilakukan belum menemukan titik temu.

Adapun keluarga korban membuat laporan polisi terkait kecelakaan tersebut pada 7 Oktober 2022.

Namun, perjalanan kasus itu terkesan jalan di tempat.

Adi, pada November 2022, lalu mengatakan bahwa kasus tersebut menggantung.

“Sampai saat ini kamu sudah berkali-kali ke Polres (Jakarta Selatan, tetapi tidak ada hasilnya)”.

Hingga pada akhirnya di pertengahan Januari lalu pihak keluarga mendapatkan SP3 soal penghentian kasus. 

Ini Alasan Purnawirawan Polisi Bukan Tersangka di Kecelakaan Mahasiswa UI

Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syaputra (18), bukan kesalahan purnawirawan polisi, Eko atau ESBW. 

Polisi menyebut ESBW tidak merampas hak jalan Hasya yang berada di jalur berlawanan dengannya.

"Pak Eko ini berdasarkan keterangan saksi tak bisa dijadikan sebagai tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman Kavling 59, Jakata, Jumat (27/1/2023).

Latif mengatakan Eko yang saat itu mengemudikan mobil Mitsubishi Pajero berada di jalurnya. 

Eko disebut tidak merampas hak jalan Hasya yang berada di jalur berlawanan dengannya.

"Karena hak utama jalan (milik) Pak Eko, jadi dia (Eko) tidak merampas hak jalan orang lain. Karena berada di lajurnya dan ash jalannya seusai ukurannya, berada di hak utama jalannya," kata Latif.

Alasan Mahasiswa UI Jadi Tersangka

M Hasya Attalah Syaputra, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya. 

Polisi menilai Hasya lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan dirinya tewas dalam kecelakaan tersebut.

"Karena lalai mengendarai sepeda motor, sehingga menghilangkan nyawanya sendiri, bukan kelalaiannya si Pak Eko," kata Latif.

Latif mengatakan ESBW sudah berada di jalur yang benar. ESBW, disebutnya, tidak merampas hak jalan Hasya yang saat itu melaju dari arah berlawanan.

"Jadi bukan kelalaian Pak Eko (ESBW). Pertama, dia kurang hati-hati mengendalikan sepeda motor. Saat itu dia berjalan, tiba-tiba ada orang belok, dia tidak bisa mengendalikan kendaraan. Dia jatuh dan dia yang menyebabkan terjadinya kecelakaan," papar Latif.

Sebagai informasi, ketika kecelakaan terjadi, kondisi saat itu sedang hujan. Karena jalanan tergenang air, sehingga Hasya menghindari genangan air tersebut.

Meski ada faktor cuaca saat itu, namun menurut polisi, kecelakaan itu terjadi karena kurang kehati-hatian Hasya dalam berkendara. 

Oleh sebab itu, polisi menetapkannya sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.

"Karena kurang kehati-hatian dia tersangka. Kita dalam berkendara harus berhati-hati, dengan cuaca hujan, tiba-tiba ada belok sehingga dia rem mendadak tiba-tiba jatuh," tuturnya. 
Baca juga :