Cabut PPKM Bukan Berarti PPKM Dicabut, Bingung? 😁

Cabut PPKM Bukan Berarti PPKM Dicabut, Bingung?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang sudah mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada hari Jumat (30/12/2022) lalu. 

Meski demikian, untuk bepergian tetap harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku. Diantaranya tetap harus sudah booster alias sudah vaksin ketiga. Juga tetap pakai masker.

Adapun syarat untuk menggunakan transportasi umum seperti kereta api dan pesawat belum ada perubahan, berikut syaratnya:

Syarat naik kereta api jarak jauh:
- Penumpang KA jarak jauh usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
- Penumpang KA jarak jauh berstatus WNA dari perjalanan luar negeri usia 18 tahun ke atas wajib telah vaksin dosis kedua.
- Penumpang KA jarak jauh usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
- Penumpang KA jarak jauh usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksinasi.
- Penumpang KA jarak jauh usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi, namun wajib dengan pendamping.
- Penumpang KA jarak jauh tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Syarat naik pesawat:
- Menggunakan masker medis kain 3 lapis ataupun masker medis yang menutup hidung, mulut, juga dagu
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker selalu di tempat yang disediakan
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer
- Diharuskan menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain, serta menghindari kerumunan
- Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
- Wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri
- Penumpang dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (Booster)
- Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
Baca juga :