BAP Jokowi sebagai 'Korban Prinsipal' Tidak Ada dalam Berkas Perkara JPU

JPU tidak mengajukan bukti ijasah asli atau kopi legalisir milik Jokowi. Selaku korban prinsip, selain itu pengakuan langsung dari saksi pelapor dalam perkara Gus Nur, BTM dalam kesaksiannya di PN. Surakarta, mengaku dirinya sebagai saksi di Polres Surakarta diminta oleh Anto/ Haryanto Tembong melalui pesan WA yakni Kakak Kandung Riana, atau Abang Ipar Jokowi.

Saksi menyatakan dirinya adalah kawan sekelas Jokowi. Dari kelas 1 sd kelas 3 di SMPN. 1 namun distempel ijasah ada tertulis SMPN 6 Surakarta

Dalam pembuktiannya sebagai alumni SMPN. 1 Surakarta dirinya membawa ijasah aslinya dan mengaku tidak pernah melihat ijasah asli Jokowi.

Sementara Bambang Tri Mulyono, punya bukti dari beberapa media salah satunya tempo yang mewartakan Jokowi lulus SMP pada tahun 1977

Oleh sebab Jokowi, jika pun dianggap sebagai oleh sidik atau JPU sebagai korban prinsipal, namun tidak ada ditemukan dalam berkas perkara JPU. Baik sebagai korban yang seharusnya di BAP maupun sebagai saksi dari para pelapor, maka sesuai asas hukum tanpa adanya korban pidana maka tidak ada proses perkara pidana, setidak – tidaknya dimata para kuasa hukum, Jokowi tidak atau belum merasa jika dirinya difitnah Bambang Tri Mulyono atau mungkin Jkw, memaafkan atau setidak tidaknya Jkw terbukti tidak mau menggunakan hak delik aduan yang ia (Jokowi ) miliki.

Selebihnya terungkap juga di persidangan Buku Daftar Catatan Nama – Nama Murid SMP. N. 1 Surakarta yang No. 14 hilang, catatan yang ada nama Jokowi, sebuah keanehan nampaknya karena daftar catatan yang lainnya tidak hilang.

Semua Saksi tak Lihat Ijazah Asli Jokowi

Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum harus menghadirkan Jokowi bersama ijazah aslinya di persidangan Sugik Nur Raharja (Gus Nur) dan Bambang Tri Mulyono.

“Saya prihatin dengan saksi saksi yang dihadirkan. Mereka semua hanya katanya dan katanya, tidak mengetahui faktanya,” kata kuasa hukum Gus Nur dan Bambang Tri, Eggi Sudjana kepada redaksi, Rabu (11/1/2023).

Agar tidak bertele-tele, melalui majelis hakim Eggi meminta kepada Jaksa penuntut umum agar menghadirkan ijazah asli Jokowi. 

“Kalau tidak, case closed, Gus Nur dan Bambang Tri bebas, sebaliknya jika Jokowi membawa ijasah Asli nya silahkan dihukum Gus Nur dan Bambang Tri,” paparnya.

Eggi mengatakan, banyak saksi yang kepayahan di persidangan, saat diperiksa banyak lupa dan tidak tahu, terlihat ada beban mental dan psikologi. 

“Membela ijazah Jokowi tapi Jokowi sendiri tidak membela ijazahnya. Jokowi sendiri tidak menghadirkan ijazahnya,” jelas Eggi.

Saksi Utomo Putro yang pernah jadi wakil ketua OSIS di SMP 1 N Surakarta dan kini Ketua Alumni SMP 1 tersebut juga mengaku pernah menelpon saudari Sri Adiningsih pernah Wantimpres mengaku salah menyebut lulus SMP 1 Surakarta tahun 1977 yang benar kata Utomo 1976.

“Bagaimana Bu Sri Adininsih benar lulus nya thn berapa ? Bambang Tri mengutip penelusuran dari Tempo ttg buku nya bu Sri disebut thn 1977 lulus. 

Utomo juga mengaku kenal dengan sepupu Jokowi saya minta agar diteruskan amanah untuk ke Jokowi ,agar datang ke pengadilan atau utus Orang atau titip ke JPU yang mendakwa Gus Nur dan Bambang Tri segera membawa ijazah aslinya pada sidang tgl 17 Januari 2023 di PN Surakarta / Solo Jawa Tengah,” pungkas Eggi. [suaranasional]

Oleh: Damai Hari Lubis 
Tim Advokasi Gus Nur dan Bambang Tri
Baca juga :