Bantah Kabar Pekerja Lokal PT GNI yang Mulai Bentrok, Ini Kronologi Insiden Versi Komnas HAM

Bantah Kabar Pekerja Lokal PT GNI yang Mulai Bentrok, Ini Kronologi Insiden Versi Komnas HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengoreksi pernyataan-pernyataan sepihak terkait peristiwa di PT Gunbuster Nickel Industri (GNI), Morowali Utara, Sulawesi Tengah, pada Sabtu malam, 14 Januari 2023. 

Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Dedi Askary mengungkapkan pernyataan dari sejumlah pihak bahwa tenaga kerja lokal yang memulai penyerangan tidak benar serta tidak sesuai fakta dan temuan di lapangan. 

"Komnas HAM menduga pernyataan tersebut sengaja didesain untuk memojokkan tenaga kerja lokal. Ini sangat mencederai semangat para pekerja lokal yang telah berusaha memperjuangkan hak-hak mereka dari kesewenang-wenangan pihak perusahaan," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu, 18 Januari 2022.

Ia membeberkan, sebelumnya terjadi mogok kerja pada tanggal 22 sampai 24 September 2022. Kemudian para pekerja melakukan aksi protes pada 27 Desember 2022. Menurut Komnas HAM, aksi itu digelar secara damai demi meminta kesepakatan dan tindak lanjut sejumlah tuntutan mereka ke pihak manajemen PT GNI. 

Selanjutnya, terjadi bentrokan pada Sabtu 14 Januari 2023 pukul 11.20 WITA di Full Dump Truk. Bentrokan terjadi hingga mengakibatkan adanya penganiayaan terhadap pekerja lokal oleh tenaga kerja asing (TKA) asal Cina. 

Menurut Dedi, pekerja lokal lalu melakukan mogok kerja dan berniat menerobos salah satu pos. Pekerja lokal tersebut mengajak rekannya agar ikut mogok kerja sehingga dihalangi oleh para TKA. Alhasil, terjadi insiden kekerasan antara pekerja lokal dan TKA.

Kemudian bentrokan melebar ke area smelter 2. Dedi menuturkan terjadi aksi saling lempar antar TKA Cina dengan pekerja lokal. Bentrokan berlanjut hingga memicu pembakaran motor milik TKA Cina oleh pekerja lokal. Menurut Dedi, aksi tersebut tidak berlangsung lama lantaran langsung diamankan oleh aparat.

Selanjutnya, terjadi pergantian shift kerja pada pukul 19.30 WITA. Para pekerja di Full Dump Truk, katanya, melakukan aksi solidaritas terhadap peristiwa penganiayaan pekerja lokal oleh TKA Cina.

Kapolres kemudian melakukan negosiasi dengan para pekerja, namun tidak menemui kesepakatan. Sehingga pada pukul 20.00 WITA, kembali terjadi bentrokan antara TKA Cina dan pekerja lokal yang berlokasi di antara smelter 1 dan 2.

Menurutnya, bentrok antar pekerja ini sempat berhasil ditangani oleh Kapolres dan tim gabungan. Namun, kata dia, pada pukul 21.00 WITA tiba-tiba ada jumlah massa yg cukup besar menyerang dan membakar mess TKA Cina dan berapa alat-alat berat. 

"Hingga pada pukul 22.00 WITA, terjadilah aksi anarkis secara brutal dan massa melakukan pembakaran alat-alat berat dan lain-lain hingga pukul 02.30 WITA dini hari," tutur Dedi.

Komnas HAM pun meminta semua pihak terkait harus melihat secara jernih permasalahan yang ada di PT GNI. 

Pasalnya, peristiwa bentrokan kemarin adalah imbas dari pihak perusahaan yang tidak pernah menjalankan kesepakatan-kesepakatan yang telah disetujui. Padahal, menurut Dedi, kesepakatan itu sudah disetujui dalam setiap pertemuan dengan pemerintah daerah, DPRD dan stakeholder lainnya jika terjadi malasah-masalah yang melibatkan tenaga kerja.

Semua pihak, tuturnya, harus melihat bahwa peristiwa di PT GNI kemarin adalah bagian dari rentetan-rentetan kejadian yang sebelumnya sering terjadi dan berulang-ulang, tanpa adanya solusi dari manajemen PT GNI untuk menyelesaikannya. 

Mulai dari kasus perekrutan dan pemagangan para pekerja di PT VDNI, penerapan K3 atau kesehatan, keamanan, dan keselamatan kerja yang tidak sesuai aturan. Selain itu juga masalah kebutuhan APD untuk pekerja hingga persoalan pemotongan upah yang diluar ketentuan.

Saat ini, Komnas HAM telah mendapat sejumlah laporan dari pekerja di Morowali Utara yang menyebutkan peristiwa itu adalah imbas dari kelalaian perusahaan PT GNI dalam menyikapi sejumlah tuntutan dari para pekerja yang telah lama mereka suarakan.

Tuntutan para pekerja meliputi persoalan pola perekrutan tenaga kerja, penerapan syarat kesehatan, keamanan, dan keselamatan (K3) yang sesuai aturan, serta penggunaan alat pelindung diri atau APD yang sangat penting untuk pekerja. 

Menurut Dedi, kondisi juga diperparah dengan adanya potongan-potongan upah di luar ketentuan yang ada hingga persoalan PHK sepihak oleh perusahaan. 

[Sumber: TEMPO]

***

PENGAKUAN PEKERJA LOKAL 👇👇👇

Baca juga :