Soal Kereta Cepat Pakai APBN, Pengamat: Melanggar Komitmen, di Negara Maju Bisa Dipidanakan

[PORTAL-ISLAM.ID]  Pengamat menyebut penggunaan APBN dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) melanggar komitmen awal terkait pendanaan.

Menurut pakar kebijakan publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat, proyek ini pada awalnya direncanakan tidak menggunakan APBN, tetapi yang terjadi adalah sebaliknya. 

Ia mengingatkan bahwa di negara maju, pihak-pihak yang terlibat dalam kasus seperti ini dapat dipidanakan.

"Kalau di negara maju, yang menyetujui proyek ini bisa dipidanakan. Ketika dia katakan tidak pakai APBN tapi ternyata pakai APBN, ini orang yang mengatakan tidak pakai APBN itu bisa dipidanakan, karena dia menggunakan uang rakyat," kata Achmad, dilansir dari Warta Ekonomi pada Sabtu (24/12/2022).

Ia meyebut dana pajak dari rakyat tidak seharusnya digunakan untuk proyek-proyek yang bersifat bisnis, termasuk KCJB.

"Dan itu dipaksakan. Lagi-lagi, ini melanggar komitmen narasi yang disampaikan di awal," katanya.

Meski demikian, Achmad menyebut kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi calon pemimpin Indonesia di masa depan yang diharapkan dapat membuat perencanaan yang matang dan berfokus pada kepentingan rakyat.

"Bahwa kita punya pengalaman reklamasi, terakhir pengalaman kereta api cepat, dan sebetulnya juga yang ongoing adalah pengalaman IKN yang juga punya potensi mangkrak juga," ujar dia.

"Jadi, banyak sekali hal-hal yang menurut saya karena perencanaannya terlalu buru-buru, sudah keburu nafsu, tidak menghitung dengan baik, sudah ada kepentingan yang bermain, akhirnya yang terjadi adalah proyeknya hancur, gagal, ada korban nyawa dan juga waktu," tandas Achmad. [Suara]
Baca juga :