HUKUM UCAPAN SELAMAT NATAL

HUKUM UCAPAN SELAMAT NATAL

Oleh: Ahmad Syahrin Thoriq 
[Penulis Sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Subulana Kota Bontang Kalimantan Timur]

1. Ulama sepakat berpendapat bahwa umat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan bergaul dengan umat agama lain dalam masalah yang berhubungan dengan muamalah keduniaan.

Namun ulama juga bersepakat tentang haramnya turut serta dalam ritual ibadah dan keyakinan agama lain.

2. Disinilah titik pangkal perbedaan pandangan tentang hukum mengucapkan selamat Natal, apakah itu hanya masalah muamalah dunia semata, ataukah telah masuk kedalam ranah ibadah.

3. Mayoritas ulama termasuk empat mazhab dalam kitab-kitab mu'tamad berpendapat bahwa mengucapkan selamat hari raya termasuk urusan ibadah, sehingga haram hukumnya. 

Sedangkan sebagian ulama kontemporer pecah menjadi dua pendapat, antara yang tetap mengikuti pendapat ulama terdahulu, dengan yang membolehkan dengan ijtihad baru. 

4. Kalangan yang membolehkan memandang bahwa ucapan selamat hari raya agama lain bukan termasuk bagian dari ibadah, tapi hanya muamalah biasa, sebagaimana ucapan selamat pagi, sore dan malam.

5. Saya pribadi memilih mengikuti pendapat 4 mazhab dan mayoritas ulama, karena menurut saya itu pendapat yang paling kuat, lebih selamat dan mashlahat bagi umat. Dengan tetap memandang masalah ini bukan tentang benar salah aqidah, tapi ranah khilafiyah Fiqhiyah.

6. Tentu boleh dan sah-sah saja seseorang mengajak orang lain untuk mengikuti pendapat yang terbaik dalam pandangannya, tapi tanpa perlu diiringi dengan menistakan pilihan pendapat yang berbeda.

7. Setelahnya, saya mengajak umat untuk tetap menjaga persatuan untuk maslahat yang lebih besar. 

Yang membolehkan tidak selayaknya mengklaim diri sebagai yang paling bisa mengamalkan toleransi, sebagaimana yang mengharamkan tidak perlu merasa paling baik dan bersih aqidahnya.

8. Yang mengikuti ulama kontempoter jangan menuduh pihak lain sebagai radikal, sebagaimana yang mengikuti mayoritas ulama tidak perlu melabeli yang mengucapkannya dengan cap liberal.

Pembahasan selengkapnya:


Baca juga :