HAHA LUCUNYA DPR.... Anggota PKS Yang Protes Saat Sidang Paripurna RUU KUHP Dilaporkan ke MKD

[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Anggota DPR Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh masyarakat sipil karena berteriak dan walkout dari rapat paripurna pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) jadi undang-undang kemarin. 

Wakil Ketua MKD Nazarudin Dek Gam menyebut telah menerima laporan tersebut.

"MKD telah menerima laporan dari seorang warga bernama Azhari terhadap anggota DPR Iskan Qolba," kata Dek Gam saat dimintai konfirmasi, Rabu (7/12/2022).

Ia mengatakan MKD akan melakukan pengecekan syarat administrasi paling lambat dalam kurun dua minggu. Dari sana diputuskan apakah laporan itu memenuhi persyaratan untuk dibawa ke rapat pleno.

"Berdasarkan Pasal 8 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Beracara MKD kami punya waktu paling lama 14 hari untuk mengecek apakah laporan tersebut memenuhi syarat administrasi atau tidak," ucapnya.

Ia mengatakan, jika laporan memenuhi syarat, tak perlu menunggu tenggat waktu 14 hari untuk MKD membawa kasus itu ke rapat pleno.

"Walaupun belum sampai 14 hari kalau laporan tersebut memenuhi syarat maka kami akan mengadakan rapat pleno untuk membahas status laporan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Dek Gam juga menyinggung soal anggota DPR RI yang mestinya berperilaku sopan. Ia meminta anggota DPR menghindari caci maki hingga ketidakpatutan.

"Pada prinsipnya semua anggota DPR harus mematuhi kode etik saat mengikuti rapat-rapat. Di antara aturan tersebut adalah larangan bagi anggota untuk berperilaku tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR. Dalam berbicara, hendaknya kita bersikap sopan dan menghindari caci maki," kata dia.

Diketahui masyarakat sipil yang melaporkan itu bernama Azhari. Dia melaporkan Iskan Qolba Lubis yang walkout (WO) dan terlibat adu mulut dengan pimpinan rapat saat paripurna pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang digelar pada Selasa (6/12/2022) kemarin.

Dilihat detikcom, Rabu (7/12), dokumen pengaduan itu atas nama Muhammad Azhari. Tertulis dalam dokumen bahwa pokok pengaduan itu yakni teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik yang dapat memperburuk citra lembaga DPR RI di mata masyarakat dan publik sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 4 tentang Kode Etik DPR RI.

"Saya menduga bahwa ada kode etik yang dilanggar Pak Iskan Qolba Lubis sebagai anggota DPR. Oleh karenanya saya melaporkan ke MKD ini untuk ditinjau lebih jauh terkait sesuai atau tidak," kata Azhari saat ditemui di MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Azhari menyampaikan, dia membawa sejumlah alat bukti terkait pelaporan itu. Alat bukti itu meliputi pemberitaan di media dan dokumen berisi sikap Fraksi PKS terkait RKUHP.

"Alat buktinya ada kita dari media online kita print, satu bundel, dokumen. Udah kita sampaikan ke Mahkamah Kehormatan Dewan," ujarnya.

Sebut Diktator

Rapat paripurna DPR RI dengan agenda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang, Selasa (6/12/2022) diwarnai interupsi. Salah satunya datang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Anggota Fraksi PKS memilih angkat kaki dari ruang sidang atau walk out setelah menginterupsi pemimpin rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Anggota Fraksi PKS itu lantas menyebut Ketua Harian Partai Gerindra itu sebagai diktator lantaran tidak memberi kesempatan menyampaikan pandangannya.

“PKS masih punya dua catatan terhadap UU ini, pertama Pasal 140 yang menyebutkan yang menghina pemerintah, yang menjadikan Indonesia negara demokrasi menjadi negara monarki,” kata anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS, Iskan Qolba.

Fraksi PKS konsisten sejak awal meminta pasal penghinaan Presiden/Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara ini dicabut, bahkan sejak awal-awal pembahasan 5-10 tahun yang lalu.

Karena pasal ini berpotensi menjadi pasal karet dan mengancam demokrasi. Pasal ini bisa disalahgunakan penguasa untuk memberangus kritik masyarakat.

“Apalagi Pasal 240, menghina presiden dan lembaga negara, akan dihukum tiga tahun. Di seluruh dunia, rakyat itu harus mengkritik pemerintahannya. Tidak ada yang tidak punya dosa, hanya para nabi. Presiden harus dikritik,” tegasnya.

“Apalagi Pasal 240, menghina presiden dan lembaga negara, akan dihukum tiga tahun. Di seluruh dunia, rakyat itu harus mengkritik pemerintahannya. Tidak ada yang tidak punya dosa, hanya para nabi. Presiden harus dikritik,” tegasnya.

Saat Iskan menyampaikan pandangannya tiba-tiba Dasco menyela hingga berujung adu mulut keduanya di tengah rapat paripurna.

“Baiklah kalau begitu. Catatannya sudah diterima dan disepakati oleh PKS. Fraksi PKS sudah sepakat dengan catatan. Catatan sudah diterima,” selak Dasco.

“Sebentar, beri saya waktu tiga menit untuk berbicara. Ini hak saya berbicara, jangan kamu jadi diktator di sini,” ujar Iskan mulai geram.

Lagi-lagi Dasco meminta Iskan menyudahi interupsi yang menurutnya mencabut usul yang telah disetujui fraksi.

“Jangan Pak Sufmi jadi diktator di sini. Saya minta kasih saya waktu tiga menit, kalau hari ini saya tidak dikasih waktu, saya keluar dari sini. Saya wakil rakyat. Hak rakyat kau ambil itu, tidak demokrasi namanya. Semoga kamu mendapat hidayah dari Tuhan,” ucap Iskan sebal.

[Video]
Baca juga :