VIRAL Video Ricuh di Area Tambang Emas di Kalteng, Polisi Berkali-kali Tembakkan Gas Air Mata, Ini Penyebabnya....

[PORTAL-ISLAM.ID]  MURUNG RAYA – Kericuhan terjadi di kawasan tambang PT Indo Muro Kencana (PT IMK), Desa Dirung, Kecamatan Dirung Lingkih, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (2/11/2022) malam.

Kejadian viral di medsos dengan beredarnya video 22 detik yang menggambarkan aksi polisi berulang kali menembakkan gas air mata untuk menghalau warga. 

Dari rekaman video tersebut terlihat kericuhan terjadi pada malam hari.

Suara tembakan disertai asap putih ke arah warga dan teriakan agar mundur terdengar jelas di video tersebut. .

Informasi yang diperoleh Tribunkalteng.com menyebutkan, warga berdatangan ke lokasi tambang PT Indo Muro Kencana (IMK) karena beredar kabar diperbolehkan mengambil batu-batu yang mengandung emas, sisa penambangan.

Ternyata, kabar itu bohong dan hoaks, sehingga mereka dihalau puluhan polisi yang berjaga di areal tambang dengan cara berulang kali menembakkan gas air mata.

Informasi sementara tidak ada korban dalam insiden itu.

Saat dikonfirmasi Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kabagops Kompol Sahat Martua Pasaribu membenarkan terjadinya kericuhan itu.

Dia menegaskan tembakan gas air mata itu dilakukan personelnya guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Dia mengatakan, penertiban dilakukan kepada warga yang mengambil batu mengandung emas di lokasi pertambangan.

“Penertiban yang dilaksanakan oleh personel Polda Kalteng yang melaksanakan bawah kendali operasi (BKO) Polres Murung Raya,” terangnya, pada Kamis (3/11/2022).

Pasalnya warga berbondong-bondong masuk ke area PT IMK guna mengambil batu emas.

Penertiban pada warga dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Mengingat terdapat alat berat yang beroperasi pada area tambang, kegiatan masyarakat dapat mengganggu aktivitas di area tersebut,” ujar Kompol Sahat.

Kabagops Polres Murung Raya pun menjelaskan terkait Undang-Undang Minerba.

“Tertuang pada UU Nomor 4 tahun 2009 Pasal 162 UU Minerba, bahwa barang siapa yang mengganggu aktivitas pertambangan dapat dikenakan sanksi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” jelasnya.

Berdasarkan hal tersebutlah pihak kepolisian harus melakukan penertiban pada warga yang menerobos masuk dan mengganggu area pertambangan PT IMK.

“Ini juga menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan penindakan tegas terhadap para terduga pelanggar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kompol Sahat mengatakan tahapan penertiban telah dilakukan oleh aparat kepolisian sesui dengan peraturan.

Dimulai dari sosialisasi, himbauan pada warga, dan penertiban para area pertambangan milik PT IMK.

“Kemudian himbauan secara langsung di lokasi, namun apabila sistuasi meningkat, akan dilakukan tindakan tegas secara terukur,” tutup Kompol Sahat Martua Pasaribu. 

[Sumber: TribunKalteng]
Baca juga :