Kasus KM 50 Resmi Dilaporkan ke PBB, Teriakan Habib Rizieq Shihab Sungguh Menggelegar!

[PORTAL-ISLAM.ID]  Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) dan Universitas Indonesia (UI) Watch melaporkan kasus penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek ke kantor perwakilan PBB di Jakarta, pada Selasa (15/11/2022).

Terkait hal itu, eks imam besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) yang sedari awal ingin membawa kasus ini ke pengadilan HAM internasional langsung memberi apresiasi kepada TP3 dan UI Watch yang telah melaporkan kasus ini ke PBB. Pernyataan Habib Rizieq itu disampaikan lewat juru bicara sekaligus pengacaranya Aziz Yanuar.

"Alhamdulillah habib tentu sikapnya sama dengan seluruh pecinta penegakan hukum yang berkeadilan lainnya. Yakni sangat mendukung terungkapnya rangkaian peristiwa sebenarnya yang terjadi 7 Desember 2020 M yang lalu tersebut," kata  Aziz Yanuar kepada Populis.id, Kamis (17/11/2022).

Tidak sampai disitu, HRS bakal mendukung sampai terciptanya keadilan yang sejati bagi para korban. Dimana seluruh pelaku yang terlibat bisa diungkap terang benderang dan mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya.

"Beserta seluruh pihak yang terlibat di dalamnya hingga seluruh fakta dugaan rekayasa atau cover up atas peristiwa keji tersebut dan berujung tentunya pada penindakan tegas sesuai hukum seluruh pihak tersebut tanpa terkecuali sebelum mereka semua bertanggung jawab di akhirat tentunya," paparnya.

Aziz menilai, dukungan HRS itu juga dilatarbelakangi atas rasa kekecewaan terhadap pemangku kepentingan yang terkesan tidak serius dan sungguh-sungguh dalam mengatasi kasus pembunuhan tersebut. Wajar jika pada akhirnya ada pihak-pihak yang mencoba menempuh jalur lain.

"Abainya pemangku kekuasaan dan pihak yang berwenang dalam hal ini tentu saja membuat seluruh pihak yang memiliki akal sehat dan hati nurani di Republik ini menempuh segala daya dan upaya yang sesuai hukum dan konstitusional untuk supaya kasus tadi terungkap dan memenuhi rasa keadilan," ujarnya.

Ia melanjutkan, munculnya pelaporan TP3 dan UI Watch ke kantor perwakilan PBB di Jakarta menjadi bukti bahwa masih ada pihak-pihak yang peduli dan punya nurani.

"Berbagai upaya dimaksud antara lain yang dilakukan TP3 dan UI WATCH tersebut merupakan bukti shahih disamping ramainya netizen, bahwa masyarakat negeri ini masih banyak yang waras dan memiliki nurani," ungkapnya.

Sebelumnya, eks imam besar FPI Habib Rizieq Shihab turut mempersoalkan kasus penembakan enam laskar tersebut. Ia mengaku tengah mengumpulkan sejumlah barang bukti agar bisa membawa kasus tersebut ke pengadilan HAM internasional.

Tak berselang lama dari itu, TP3 dan UI Watch mendatangi kantor perwakilan PBB di Jakarta dengan membawa hasil penelitiannya terkait kasus KM 50 yang telah disajikan dalam bentuk buku putih. Kasus itu diklaim sebagai tragedi kemanusian, sehingga semua pelaku yang terlibat mesti mendapat hukuman yang sesuai.

"Oleh karena itu, pelakunya harus diadili sesuai ketentuan UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM," kata Koordinator TP3 dan UI Watch, Marwan Batubara kepada wartawan, Rabu (16/11/2022). 

Ia berani menegaskan bahwa kasus KM 50 itu termasuk kejahatan yang dilakukan negara kepada warga negaranya. Sebab, bukan karena hanya melibatkan institusi Polri, tapi juga karena dilakukan dengan cara sistematis dengan melibatkan angkatan bersenjata dan aparatur negara lainnya.

"Pembunuhan enam pengawal HRS telah melanggar ketentuan Konvensi Wina 1993 dan Statuta Roma 1998," kata Marwan.
Baca juga :