Gus Nur dan Bambang Tri Jadi Tersangka Penistaan Agama, Karena Mubahalah Melawan Jokowi?

Body
[PORTAL-ISLAM.ID]  Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim resmi menetapkan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur sebagai tersangka terkait ujaran kebencian dan penistaan agama melalui kanal YouTube Gus Nur 13 Official.

Menurut Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan dan belum dilakukan penahanan.

“Adapun sebagai tersangka yang pertama adalah SNR dan kedua adalah BTM,” kata Nurul di Mabes Polri, Kamis (13/10/2022).

Nurul menyebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 156 a huruf A KUHP, tentang penistaan agama, pasal 45 a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 uu nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Lalu, pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Dia menuturkan, pihaknya telah memeriksa 23 saksi dan 7 saksi ahli sebelum menyematkan status tersangka kepada Sugi Nur dan Bambang yang juga penggugat Presiden Jokowi terkait ijazah palsu.

“Memeriksa 23 saksi dan saksi ahli sebanyak 7 orang,” ujarnya.

Selain itu, Dirtipidsiber Bareskrim Polri juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa flashdisk, tangkapan layar unggahan video yang ditampilkan melalui kanal YouTube.

Sebelumnya, Pengacara Bambang Tri Mulyono, Ahmad Khozinudin menduga penangkapan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri terhadap kliennya memiliki keterkaitan dengan gugatannya tentang pemalsuan Ijazah Presiden Jokowi.

Sebab, gugatan perkara tersebut bakal bergulir dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kami juga belum tahu proses terhadap klien kami terkait tindak pidana apa. Namun diduga tidak jauh masih ada kaitan adanya gugatan yang diajukan klien kami gugatan PMH berupa penggunaan ijazah atau dokumen palsu untuk proses pemilihan capres 2019 lalu,” kata Khozinudin, Kamis (13/10/2022).

Kemudian, Khozinudin juga akan menelusuri penyebab Bambang dan Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka dalam jeratan kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.

“Kami tetap akan mencari tahu yang menjadi penyebab klien kami ditangkap hari ini juga berbarengan selesainya pemeriksaan kasus klien kami yakni Gus Nur diperiksa sehubungan konten podcast Gus Nur,” pungkasnya.

[VIDEO podcast Gus Nur]
Baca juga :