Tinggalkan Skenario Sambo, Bripka RR dan Bharada E Kompak Bongkar Kejadian Sebenarnya Pembunuhan Brigadir J

[PORTAL-ISLAM.ID]  Dua tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kompak meninggalkan skenario Ferdy Sambo. 

Bahkan Bripka RR dan Bharada E membuat serangan balik kepada sang mantan atasan, Ferdy Sambo. 

Keduanya kompak bongkar perintah dari suami Putri Candrawathi itu dalam pembunuhan Brigadir Yosua. 

Bripka RR alias Ricky Rizal salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J atau Yosua yang sebelumnya menurut mengikuti skenario Ferdy Sambo, kini memutuskan untuk ´libas balik´ si bos setelah mendengar ucapan dari istrinya. 

Keberanian Bripka Ricky Rizal akhirnya bangkit, setelah diberikan nasihat oleh sang istri dan adik dari istrinya.

Kuasa hukum Bripka RR atau Ricky Rizal, Erman Umar menyampaikan kesaksian Bripka RR yang saat itu menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak mati Brigadir J saat hari kejadian. 

Adapun Bripka RR lebih dulu dipanggil oleh Ferdy Sambo untuk menanyakan tentang apa yang terjadi kepada Putri Candrawathi di Magelang.

Erman Umar mengatakan, saat itu Bripka RR mengaku tidak mengetahui apa-apa yang terjadi antara Putri Candrawathi dan Brigadir J. 

"Dipanggil, dia tanya, ‘ada kejadian apa di Magelang? Kamu tahu enggak?. Enggak tahu’. Ini Ibu dilecehkan,’. Dan itu sambil nangis dan emosi," kata Erman saat ditemui di Bareskrim Polri, dikutip dari tvOne (13/9/2022). 

Lebih lanjut, Bripka RR mengaku saat ditanya oleh Ferdy Sambo, saat itu Putri Candrawathi ada di dalam ruangan yang sama. 

Ia menjelaskan saat itu Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh Brigadir J. 

Saat dipanggil, Bripka RR ditanyai kesanggupannya untuk menembak Brigadir J. Namun ia menolak lantaran tak kuat mental dan justru dia diminta memanggil Bharada E. 

"'Kamu berani nembak? Nembak Yosua? Dia bilang saya enggak berani Pak, saya enggak kuat mental, enggak berani, Pak. Ya sudah kalau begitu kamu panggil Richard (Bharada E)," kata Erman, menirukan percakapan Bripka RR dan Ferdy Sambo.

Tak hanya itu, Bripka RR juga mengaku melihat Ferdy Sambo sempat menangis sebelum melakukan pembunuhan kepada Brigadir J. Ketika ditanya lebih lanjut, Bripka RR mengaku tidak mengetahui alasan pastinya. 

Namun Bripka RR mengetahui bahwa Kuat Maruf dan Brigadir J memang sempat terjadi pertengkaran saat di Magelang. 

"Saya melihat bapak menangis. Enggak biasa begitu kan. Tapi saya enggak tahu kejadian di sana," kata dia. 

Kesaksian Bharada E

Bharada E alias Richard Eliezer mengungkap fakta baru tragedi pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.  

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan kliennya tidak asal bicara karena telah diuji menggunakan lie detector Puslabfor Polri, beberapa waktu lalu. 

Menurut dia, Bharada E memang menembak Brigadir J pertama kali atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Setelah itu Ferdy Sambo juga ikut menembak almarhum Brigadir J. 

"Bharada E menjawab 'saya (menembak,red) pertama dan FS (Ferdy Sambo) yang terakhir," ujar Ronny Talapessy dalam keterangan Bharada E setelah dihubungi, Minggu (11/9/2022).  

Ronny menjelaskan beberapa pertanyaan dalam rangkaian penyidikan lie detector atau uji kebohongan terkait penembakan tersebut. Menurutnya, hasil pemeriksaan Bharada E menunjukkan no deception indicated alias jujur.  

Selain itu, Ronny mengungkapkan kondisi terkini Bharada E setelah menjalani uji kebohongan terkait kasus tersebut.  

"Sekarang posisinya lebih mendekat kepada Tuhan. Dia banyak berdoa," jelasnya.  

Adapun Bharada E saat ini menjadi justice collaborator (JC) karena ingin mengungkap kebohongan Ferdy Sambo. 

Dalam perkara tersebut, Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Sementara itu, empat tersangka lainnya, Bripka RR, Kuat Maruf, Irjen Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.


Baca juga :