MENGKRITISI PENETAPAN TERSANGKA MAH (Tersangka Pembantu Hacker Bjorka)

MENGKRITISI PENETAPAN TERSANGKA MAH

By: Gandjar Bondan @gandjar_bondan

(1) Pak Polisi belajar hukum dan baca buku apa ya? Koq bisa-bisanya MAH ditetapkan sebagai Tersangka sebagai pembantu peretas Bjorka? Saya bagi sedikit pendapat hukum ya, Pak. Singkat aja, karena ini akhir pekan.

(2) Dalam Hukum Pidana memang dikenal adanya konsep pembantuan/medeplichtigen dan ini diatur di Ps. 56 KUHP. Di pasal itu disebut bahwa (pem)bantuan bisa dilakukan sebelum atau pada saat kejahatan terjadi.

(3) Bantuan sebelum terjadinya kejahatan diberikan dalam bentuk memberi sarana, keterangan, atau kesempatan. Sedangkan bantuan pada saat terjadinya kejahatan tidak dibatasi bentuknya.

(4) Bantuan itu harus diberikan/dilakukan dengan sengaja, artinya si pembantu harus tau bahwa (orang) yang dibantunya akan atau sedang melakukan kejahatan.

(5) Nah sekarang merujuk ke keterangan dari Polri: MAH adalah pembantu Bjorka.

Pertanyaan pertama: tindak pidananya apa? Masak cuma bilang "dijerat dengan UU ITE? Kalo berani menetapkan Tersangka berarti sudah jelas tindak pidananya. Koq nggak diinfo? Masih cari-cari pasal? Ahhh...

Pertanyaan kedua: MAH membantu Bjorka sebelum atau pada saat kejahatan peretasan? Kalo sebelum, bentuk bantuan yang diberikan yang mana: sarana, keterangan, atau kesempatan? Kalo membantu pada saat Bjorka sedang meretas, perbuatan apa yamg dia lakukan? Ahhh...

(6) Lebih dari itu, kalo ada pembantu berarti ada pelaku utama kejahatan. Temukan dan tentukan dulu si pelaku utama, tetapkan sebagai Tersangka. Karena dialah yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai pasal yang diancamkan. Bahwa ia belum bisa ditangkap, itu lain hal. Ahhh...

(7) Bayangkan kalo nanti MAH diadili sebagai pembantu kejahatan tapi kejahatan dan pelakunya sendiri tidak pernah diadili. Berarti dia membantu kejahatan yang tidak pernah dibuktikan di pengadilan. Begitukah sebuah penegakan hukum? Ahhh...

(8) Pembantuan/medeplichtigen itu materi kuliah mahasiswa hukum semester II. Alias ilmu dasar hukum pidana. Kalo yang dasar aja salah, terus gimana publik mesti percaya penanganan kejahatan yamg lebih serius seperti korupsi, narkotika, terorisme, dll? Ahhh...

(9) Ayo perbaiki kinerja, Pak! Rakyat rindu Polri yang hebat tapi ukuran hebatnya bukan sebanyak-banyak menangkap orang apalagi serampangan. Peretasan aja udah bikin heboh, jangan sampai kesewenangan malah bikin negeri lebih heboh. Wuahhh...

(10) Udah ah. Salam Presisi!

(Sumber: Utas Twit @gandjar_bondan)
Baca juga :