HAYOLOH... Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe, Kuasa Hukum Menyeret Nama Budi Gunawan (Kepala BIN) dan Tito Karnavian (Mendagri)

[PORTAL-ISLAM.ID]  Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengatakan ada politisasi berujung kriminalisasi dibalik penetapan kliennya sebagai tersangka gratifikasi Rp1 miliar oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Politisasi itu kata Roy adalah adanya peran dan desakan dari Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan serta Mendagri Tito Karnavian.

Dimana Budi Gunawan dan Tito Karnavian menurut Roy pernah meminta Lukas Enembe agar menerima Paulus Waterpauw menjadi Wakil Gubernur Papua.

Paulus Waterpauw adalah jenderal purnawirawan polisi berpangkat Komjen yang pernah menjadi Kapolda Papua.

"Saya tidak main-main, serius saya. Kalau saya katakan politisasi inilah politisasi," kata Roy Rening di acara Rosi di Kompas TV, Kamis (22/8/2022) malam, sembari menunjukkan sebuah foto.

Foto itu menunjukkan Budi Gunawan, Paulus Waterpauw, Lukas Enembe dan Tito Karnavian (saat masih Kapolri) usai bertemu dan berpose bersama.

"Pada 2017 Pak Budi Gunawan, Jenderal bintang 4 meminta Pak Lukas Enembe dalam periode kedua, agar berpasangan dengan Paulus Waterpauw. Politisasinya dimana? Bagaimana bisa seorang Kepala BIN ikut mengintervensi situasi kehidupan politik di Tanah Papua. Ini urusan demokrasi di Tanah Papua, bagaimana bisa kepala BIN ikut intervensi," papar Roy.

Budi Gunawan kata Roy meminta Lukas Enembe menandatangani poin keenam.

"Yang salah satunya adalah minta supaya bapak Paulus Waterpauw diterima sebagai Wakil Gubernur Lukas Enembe," kata Roy.

"Politisasi yang kedua lagi-lagi Pak Tito Jenderal bintang 4 (sudah jadi Mendagri) bersama Menteri Investasi pak Bahlil datang secara khusus ke Papua pada 10 Desember 2021 menemui Lukas Enembe," kata Roy.

Keduanya kata Roy mengatakan ke Lukas Enembe bahwa pemerintah pusat meminta supaya Gubernur menerima Paulus Waterpauw menjadi Wakil Gubenur mengantikan Klemen Tinal yang kala itu meninggal dunia.

"Artinya apa bahwa perkara ini bagian dari politisasi. Bagaimana bisa Mendagri datang minta kepada Gubernur bawa nama 1 orang. Jadi saya mau jelaskan Pak Tito sebagai Mendagri seharusnya bertanggung jawab untuk pengisian Wakil Gubernur," ujarnya.

"Tapi karena Pak Paulus Waterpauw tidak mendapatkan rekomendasi dari 9 partai koalisi pak Gubernur akhirnya gagal dia. Ini kursi kosong. Mendagri harus tahu Gubernur lagi sakit waktu itu. Seharusnya dia berusaha agar proses pemilihan Wagub berjalan, tapi karena calonnya tidak masuk, dibiarkan kosong sampai hari ini," kata Roy.

"Ini tidak main-main saya, serius, Saya bisa mempertanggungjawabkan itu," kata Roy.

"Anda tidak takut nanti digugat setelah ini?" tanya Liviana Cherlisa.

"Gak apa-apa, silahkan Pak Tito mau gugat silahkan. Karena saya ini mengikuti Pak Gubernur Papua sejak lama. Bukan baru sekarang saya ngomong ini, artinya kalau kita bicara politisasi, bagaimana bisa Mendagri bawa nama satu orang Paulus Waterpauw. 9 bulan kemudian terjadi peristiwa penetapan tersangka ini," kata Roy.

Sebelumnya dalam sebuah video yang beredar, Roy mengecam keterlibatan para jenderal mantan polisi dalam penetapan tersangka Lukas Enembe.

"Pak Tito Menteri Dalam Negeri polisi Jenderal bintang 4, Ketua KPK Firli polisi jenderal bintang dua, penyidik KPK saudara Guntur Asep bintang satu. Semua polisi. Jadi mantan-mantan polisi ini kalau memimpin negara ini berbahaya. Dia akan kriminalisasi orang dengan cara-cara yang tidak benar menurut hukum dan itu sangat berbahaya," kata Roy.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu mengomentari kasus ini.

"Makin jelas. Makanya jangan coba buka jendela kepercayaan kpd pembohong utk mendukungnya krn akan tiba saatnya si pembohong tsb datangkan air bah utk mengenggelamkan anda saat keinginannya anda tdk bisa laksanakan. Ini salah satu contohnya," kata Said Didu di akun twitternya @msaid_didu.

Seperti diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe walaupun dia adalah politikus Demokrat tapi pada Pilpres 2019 dia menjadi Timses Jokowi-Maruf Amin yang membuat paslon nomor urut 01 meraih 90 persen lebih suara di Papua.

[VIDEO - Pernyataan Pengacara Lukas Enembe]


Baca juga :