[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut ada 'pihak resmi' yang mendesak agar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mendapatkan perlindungan. Rupanya, desakan itu muncul saat LPSK menghadiri pertemuan di Polda Metro Jaya.
"Kita ada undangan pertemuan 29 Juli 2022 di Polda Metro Jaya. Dalam pertemuan tersebut yang dihadiri oleh kementerian atau lembaga lain, jadi bukan hanya LPSK," papar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui di kantornya, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (16/8/2022).
Edwin menyebut pertemuan itu dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian.
"Betul dihadiri, dipimpin oleh beliau," imbuh Edwin.
"Alasannya (istri Ferdy Sambo) ini korban kekerasan seksual. Berdasarkan UU TPKS, harus segera dilindungi dan pelaksana perlindungannya adalah LPSK," ungkap Edwin.
Meski demikian, Edwin menuturkan LPSK tak bisa serta-merta memberikan perlindungan.
Edwin mengaku pihaknya sedari awal merasa permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi janggal.
"Hal itu tidak bisa kami kabulkan karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal. Juga kami belum mendapatkan kerjasama itu dengan Ibu PC sendiri. Ada syarat dalam UU yang belum dia penuhi," terang Edwin, dilansir detikcom.
Publik pun mendesak Kapolda Irjen Fadil untuk ditindak.
"Layak kapoldanya ditangkep," komen netizen.
Layak kapoldanya ditangkep
— satria🇮🇩🇵🇸 (@satria_preda) August 16, 2022