Putri Chandrawanthi (Istri Sambo) Terancam Terjerat 3 Pasal Berlapis

Status Putri Chandrawanthi (Istri Ferdy Sambo) Bakal Ditentukan Timsus.

Terancam Terjerat 3 Pasal Berlapis: 


1. Membuat laporan palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 317 KUHP Jo 318 KUHP.

2. Menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud oleh pasal 221 jo pasal 223 KUHP dan permufakatan jahat sebagaimana dimaksud oleh Pasal 88 KUHP.

3. Menyebar informasi atau berita palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo pasal 27 dan pasal 45 UU ITE.

[VIDEO]
Baca juga :