Pengacara Brigadir J: Pelakunya Banyak, Tersangka Baru 10 Persen

[PORTAL-ISLAM.ID]  Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menduga banyak pihak terlibat pembunuhan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

"Yang jadi tersangkanya baru 10 persen dari pelaku sebenarnya. Karena pelakunya banyak terlibat," kata Kamaruddin dalam diskusi 'Kejanggalan Pascapenetapan FS Tersangka' di YouTube, Kamis (11/8).

Kamaruddin menduga keterlibatan salah satu mantan staf ahli Kapolri yang dianggapnya ikut menyusun skenario tewasnya Josua. Namun ia tak menyebut nama mantan staf ahli Kapolri tersebut.

Diketahui, Fahmi Alamsyah telah mengundurkan diri sebagai penasihat ahli Kapolri baru-baru ini karena namanya terseret dalam kasus tersebut.

Tak hanya itu, Kamaruddin juga menduga Kapolres Jakarta Selatan dan anak buahnya ikut merancang kejahatan tersebut.

"Jadi itu kira-kira perbuatan mereka ini ada obstruction of justice, ada penyebaran info bohong yang dilegitimasi Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional), dilegitimasi awalnya Komnas HAM, LPSK dan Komnas Perempuan. Lima lembaga kita lawan bahwa ini pembunuhan berencana," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto mengaku telah mendatangi langsung tempat kejadian perkara (TKP) dan menyatakan tidak ada kejanggalan sama sekali dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Tak hanya itu, Kamaruddin juga mempertanyakan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran apakah mendapatkan laporan dari Kapolres Jakarta Selatan saat insiden itu terjadi atau tidak.

Ia mempertanyakan sikap Kapolda Metro Jaya apabila telah menerima laporan itu. Sebab, kasus itu terjadi pada Jumat (8/7) lalu, tapi baru diungkap tiga hari kemudian.

"Kalau media perhatikan pernyataan saya apakah Kapolres Jaksel melaporkan ke Kapolda Metro [Jaya]? Dan bagaimana tindakan Kapolda? Kenapa dari Jumat tanggal 8 sampai hari Senin? Ini kan empat hari," kata dia.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.

Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 31 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.[cnnindonesia]
Baca juga :