Pemerintah Berencana Gadaikan Kawasan GBK Untuk Tambahan Biaya Pembangunan IKN

[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Untuk  tambahan biaya pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur, pemerintah Pemerintah berencana akan menyewakan kawasan Gelora Bung Karno (GBK)

Terkait itu, pada tanggal 18 April 2022, Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam rangka Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan IKN.

Dalam ketentuan Pasal 117 sampai dengan 122, Pemerintah membuka ruang untuk menjual dan melakukan tukar menukar asset Barang Milik Negara (BMN) untuk mendanai pembangunan IKN, cukup dengan persetujuan Menteri Keuangan dan Presiden, tanpa perlu persetujuan DPR sebagaimana yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan BMN.  

"Ketentuan pasal ini bisa ditafsirkan Pemerintah diberikan kebebasan yang mutlak untuk menggadaikan asset tanah dan bangunan negara hanya untuk kepentingan pembangunan IKN, tanpa perlu meminta meminta persetujuan DPR. Ini lucu, karena pemerintah telah memposisikan diri sebagai pengusul, pemberi pertimbangan sekaligus pemberi persetujuan untuk penjualan dan tukar menukar asset BMN tersebut," kata  Mardani Ali Sera, Selasa (26/7/2022).

Anggota Komisi II DPR ini miris mendengar kabar itu. Sebab, di sisi lain masyarakat harus menanggung kenaikan harga kebutuhan pokok, listrik, minyak, pajak, dan sebagainya pada masa sulit ini.

"Tapi Pemerintah masih menggebu-gebu untuk merealisasikan proyek ratusan triliun tersebut, walaupun dengan opsi menggadaikan asset negara," ucapnya.

Selain itu, lanjut politisi PKS ini, dalam ketentuan Pasal 120 ayat (2) dan Pasal 121 ayat (1), dijelaskan bahwa asset Negara dapat dijual dengan mekanisme tertentu selain lelang, yang nilai penjulannya memperhitungkan faktor penyesuaian.

Namun dalam PP tersebut tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait mekanisme lain dan faktor penyesuaian tersebut, sehingga menimbulkan makna yang multitafsir.  

"Ketentuan kedua pasal tersebut, bisa juga ditafsirkan sama dengan memberikan cek kosong kepada Pemerintah dalam menjual asset BMN tanpa mekanisme dan tata cara perhitungan nilai yang jelas," ujar Mardani.

"Sehingga Negara berpotensi dirugikan dengan jumlah yang fantastis tetapi dilindungi secara konstitusi. Hal ini mengindikasikan bahwa Pemerintah pada dasarnya tidak siap melaksanakan proyek IKN ini tapi terlalu memaksakan diri sehingga cenderung merugikan masyarakat kecil," tutupnya. 

(Sumber: POSKOTA)

Baca juga :