Mantan PM Malaysia Najib Razak Divonis 12 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi, Pengajuan Banding Ditolak

[PORTAL-ISLAM.ID]  Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak pada hari Selasa (23 Agustus 2022) gagal dalam banding terakhirnya terhadap hukuman korupsi, yang akan membuatnya menjalani hukuman 12 tahun penjara karena menyalahgunakan jutaan dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Pengadilan tertinggi Malaysia, Pengadilan Federal, pada hari Selasa (23/8/2022) menguatkan hukuman Najib atas tujuh tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang dan pelanggaran pidana kepercayaan.

Dia pertama kali dinyatakan bersalah di Pengadilan Tinggi pada Juli 2020, sebelum putusan itu diperkuat oleh tiga anggota Pengadilan Tinggi tahun lalu.

Najib, 69, juga didenda RM210 juta (S$65 juta) oleh Pengadilan Tinggi.

Pengadilan Banding dan Pengadilan Federal menguatkan hukuman tersebut.

Majelis beranggotakan lima orang yang dipimpin oleh Ketua Hakim Tengku Maimun Tuan Mat memutuskan melawan Najib setelah seminggu di mana tim pembelanya - yang telah dirotasi dalam personel - menolak untuk membuat pengajuan tertulis atau lisan untuk membela klien mereka.

Sebelumnya pada hari Selasa, Najib gagal dalam upaya menit terakhir untuk menolak Ketua Mahkamah Agung dari memimpin panel sidang banding, mengutip sebuah posting Facebook yang dibuat oleh suaminya Zamani Ibrahim pada tahun 2018, di mana dia mengkritik kepemimpinan Najib. [ST]
Baca juga :