Kodran Kadrun Radikal Radikul Teroras Teroris TERNYATA..... ASU Tenan

BuzzeRp menggongong "Kodran Kadrun Radikal Radikul Teroras Teroris", TERNYATA..... ASU Tenan.

Terbesar Sepanjang Sejarah! Kerugian Negara yang Libatkan Bos Duta Palma Apeng Sebesar Rp78 Triliun

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Bupati Kabupaten Indragiri, Raja Thamsir Rahman (RTR) dan bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD) alias Apeng sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Jaksa Agung St Burhanuddin mengatakan, kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus ini mencapai Rp 78 triliun. Dugaan kerugian negara ini menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah kasus korupsi di Indonesia.

"Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (1/8/2022).

Ditambahkannya, mantan Bupati Indragiri Hulu Provinsi Riau, RTR telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 ha kepada lima perusahaan.

Menurutnya, izin lokasi dan izin usaha itu diduga diberikan RTR kepada PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani yang merupakan milik Surya Darmadi alias Apeng yang saat ini menjadi buronan KPK.

Selanjutnya, izin tersebut digunakan Apeng untuk membuka perkebunan dan produksi kelapa sawit tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan dan tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.

"Izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan dipergunakan oleh SD dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional telah membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit," tutupnya.[Okezone]
Baca juga :