Ketua Pemuda Madani: Satu Persatu Mubahalah HRS “Memakan” Orang-orang Zalim

[PORTAL-ISLAM.ID]  Mubahalah Habib Rizieq Syihab (HRS) “memakan” orang-orang zalim satu persatu termasuk kasus Ferdy Sambo di mana saat menjabat Kadiv Propam pernah menangani peristiwa KM 50. 

“Sekarang ada kejadian, dugaan kasus Asmara yang berujung pembunuhan. Mubahalah satu persatu mulai “memakan” org zalim,” kata Ketua Pemuda Madani Furqon Jurdi di akun Twitter-nya @furqonjurdi1, Rabu (10/8/2022). 

Furqon juga merasa merinding membaca Mubahalah HRS ketika difitnah dan muridnya di bunuh dalam peristiwa KM 50. “Saya merinding membaca mubahalah ini… Dulu di fitnah dgn chat mesum, dan ingin dibunuh. Dan muridnya tewas dibantai,” jelasnya. 

Kata Furqon, rekayasa chat mesum HRS dan KM 50 dijawab dengan dugaan kasus asmara dan pembunuhan yang melibatkan Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam pernah menangani berbagai kasus besar salah satunya adalah penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek tepatnya di KM 50. 

Kasus KM 50 kembali menjadi sorotan publik karena dinilai memiliki penanganan yang berbelit dan tak ´selesai-selesai´. Kasus penembakan laskar FPI di KM 50 terjadi pada Senin (7/12/2020) tepatnya pukul 00.30 WIB di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek 

Dalam kasus tersebut, ada 6 anggota laskar FPI yang meninggal dunia. Berdasarkan keterangan dari polisi, kasus penyerangan di KM 50 berawal dari HRS yang 2 kali absen ketika diminta untuk hadir sebagai saksi atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Pernyataan dari jaksa kasus Unlawful Killing Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, ada 2 anggota Polri yang dinyatakan bersalah dari penembakan tersebut yakni Ipda Yusmin dan Briptu Fikri. Sebelumnya dalam dakwaan, disebutkan bahwa 6 anggota Polri ditugaskan untuk mengawasi simpatisan Muhammad Rizieq Shihab setelah dikabarkan tentang rencana aksi demo pada Senin (7/12/2022) di Polda Metro Jaya. 

Namun, akhirnya sidang putusan majelis hakim memvonis kedua terdakwa bebas dalam kasus KM 50 sehingga tidak dijatuhi hukuman karena memiliki alasan penembakan untuk membela diri sendiri. [suaranasional
Baca juga :