Hukumannya berapa tahun penjara nih.. aparat menyebarkan kebohongan, HRS yang cuma bilang 'baik-baik saja' divonis 4 tahun

[PORTAL-ISLAM.ID] Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan jadi sorotan publik terkait pernyataan awal kasus kematian Brigadir J yang disebutnya sebagai kasus tembak menembak yang disebabkan oleh pelecehan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.

Sejumlah pihak, termasuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) meminta agar anggota Polri yang menyampaikan keterangan awal tewasnya Brigadir J karena tembak-menembak supaya diproses oleh Inspektorat Khusus (Irsus).

Namun hingga kini Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan belum menyusul Ferdy Sambo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Publik pun menyuarakan agar semua yang terlibat dalam rekayasa kematian Brigadir J diusut semua. Terlebih itu dilakukan oleh aparat. Tidak hanya menyebarkan kebohongan tapi juga memfitnah Brigadir J dengan tuduhan pelecehan seksual.

"Sudahlah berbohong, untuk menutupi sebuah kejahatan lagi, pasalnya berlapis," ujar @SETIAWA98888547.

"10 tahun kurungan penjara.. tp berhubung dia aparat penegak hukum jd pantas nya seumur hidup," komen @Melvinblarakan.

"Hukuman mati, krn selain berbohong jg melakukan fitnah. Bukankah fitnah lebih kejam dr pembunuhan . . .," ujar @rachmat_ezadewa.

"HRS cm blg kondisi badannya baik2 sj, kena 4 thn. Klo mau adil, ya min. 15 thn. Kbohongan sengaja direncanakan oleh aparat pnegak hukum," ujar @Lam_Sijan.

[VIDEO Pernyataan awal Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan]
Baca juga :