Hukum Islam Tak Pandang Bulu

Sudah tersangka tapi tak ditahan. Sebabnya sakit, juga ada bayi yang usianya 1,5 tahun. Tapi ada juga yang sakit kok tetap ditahan. Ustadz Maher? Juga ibu yang punya bayi jadi tersangka, tetap saja ditahan. Kenapa beda? Kenapa seperti tak adil? Hemm.

Bicara tentang keadilan. Rasulullah saw telah ajarkan bagaimana keadilan dalam Islam diterapkan.

Di jaman Rasulullah saw, Ada seorang wanita yang telah mencuri. Dia berasal dari keluarga terhormat dan disegani dari Bani Makhzum.

Karena perbuatannya, ia pun harus dihukum sesuai syariat yang tertuang dalam almaidah 38, yaitu dengan dipotong tangannya. Namun, kaum dan keluarga wanita itu merasa keberatan. Karena itu, mereka melakukan berbagai upaya untuk memaafkan wanita itu dan membatalkan hukuman potong tangan.

Akhirnya, mereka menemui Usamah bin Zaid, seorang sahabat yang dekat dan dicintai Rasulullah. Mereka memohon kepada Usamah untuk menghadap Rasulullah dan menyampaikan maksud mereka.

Setelah itu, Usamah kemudian beranjak pergi menemui Rasulullah dan menyampaikan keinginan keluarga wanita yang melakukan pencurian itu.

Setelah mendengarakan permintaan itu, Rasulullah pun terlihat marah, lalu berkata, “Apakah kau meminta keringanan atas hukum yang ditetapkan Allah?”

Kemudian, beliau berdiri dan berkhutbah di hadapan kaum muslimin hingga sampai pada kita sabdanya:

“Sesungguhnya yang telah membinasakan umat sebelum kalian adalah jika ada orang terhormat dan mulia di antara mereka mencuri, mereka tidak menghukumnya. Sebaliknya jika orang rendahan yang mencuri, mereka tegakkan hukuman terhadapnya. Demi Allah, bahkan seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya!”.

Allahu Akbar. Tidak ada yang berubah pada ketetapan Allah dan Rasul-Nya. Wanita dari keluarga yang terhormat itu tetap harus menjalani hukuman potong tangan.

Begitulah Islam menerapkan keadilan. Bahkan jika Fatimah putri tercinta Rasulullah saw itu yang mencuri. Hukuman potong tangan tetap diterapkan.

(Kak Oksa)

Baca juga :