Deolipa Yumara Bongkar Isi Perintah Ferdy Sambo ke Bharada E saat Tembak Brigadir J

[PORTAL-ISLAM.ID]  Deolipa Yumara selaku mantan pengacara Bharada E mengukapkan situasi yang terjadi atas kasus tewasnya Brigadir J saat di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo yang berada  di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Seperti yang dikabarkan, Kapolri menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Bripka KM.
.
Kapolri turut menyebutkan jika Brigadir J yang ditembak oleh Bharada E atas perintah dari Irjen Ferdy Sambo.

Deolipa Yumara pun bongkar isi perintah Irjen Ferdy Sambo ke Bharada E saat tembak Brigadir J.

Dikutip FIN.CO.ID dari kanal youtube tvone berjudul 'Deolipa Yumara Alm Brigadir J Berlutut di depan Sambo'yang diunggah pada Kamis 11 Agustus 2022. Deolipa jelaskan situasi saat tewasnya Brigadir J.

Deolipa menjelaskan posisi keberadaan Brigadir J dan Bharada E ketika sedang dirumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang berada di Duren Tiga.

"Joshia di bawah aja, ada satu lagi pengawal Brimob. Kemudian Joshua disuruh naik ke atas, Richard tidak naikke atas," ungkap Deolipa Yumara.

Berdasarkan pengakuan Bharada E, Deolipa mengatakan jika klienya melihat Brigadir J berlutut dihadapan Ferdy Sambo.

Menurut kesaksianya, Bharada E melihat mantan Kadiv Propam tersebut pegang pistol dengan memakai sarung tangan.

"Diatas itu saat kejadian, almarhum Joshua berlutu di depan Sambo. Kalau menurut keterangan Richard kan pegang pistol, Sambo juga pegang pistol tapi pakai sarung tangan," ungkap kuasa hukum Bharada E.

Lanjutnya, disaat itu Ferdi Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir j.

"Ketika Richard melihat Sambo pegang pistol, Joshua sedang berlutut. Pada saat kondisi itu ada perintah dari Sambo kepada Richard 'Woy tembak, woy tembak'," tuturnya.

Menurut Deolipa, secara psikologis jika Bharada E tidak menembak Brigadir J maka bisa jadi klieya itu yang ditembak oleh mantan Kadiv Propam.

"Naman perintah yah Richard ketakutan, karena kalau Richar ngak nembak mungki dia yang ketembak karena Sambo pegang pistol," tutupnya.

Ferdy Sambo Tersangka

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022. 

Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penetapan status tersangka Ferdy Sambo dalam kasus tindak pidana ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Tadi sudah dilakukan gelar perkara. Timsus memutuskan menetapkan FS (Ferdy Sambo, red) sebagai tersangka," tegas Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Menurutnya, Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Saya tegaskan tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembakl seperti yang dilaporkan. Penembakan terhadap saudara J dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer, red) atas perintah saudara FS," papar Sigit. 

Peran Tersangka

Listyo Sigit juga menjelaskan, selain Ferdy Sambo mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Bharada E, Brigadir RR, dan KM memiliki peran masing-masing. 

Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu ternyata berperan sebagai eksekutor yang menembak Brigadir J alias Nofriasyah Yosua Hutabarat. 

Selanjutnya, Brigadir RR atau Ricky Rizal juga ditetapkan sebagai tersangka. 
.
Kapolri menyebut, Brigadir RR melihat secara langsung atau mengetahui dan berada di lokasi penembakan Brigadir J.

Termasuk tersangka KM sopir dari istri Ferdy Sambo atau Putri Candrawathi yang juga berada dan melihat langsung penembakan tersebut. 

Motif Penembakan

Sebelumnya Dalang dari kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J diketahui adalah Irjen Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo adalah orang yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo adalah tersangka yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo, Red)," kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam.

Terkait motif penembakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyebut masih didalami oleh Tim Khusus.

"Motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk Ibu PC," katanya.

Perjalanan Karier Ferdy Sambo

Dihimpun dari berbagai sumber, Ferdy Sambo lahir di Barru, Sulawesi Selatan, pada 19 Februari 1973. Sejak, 16 November 2020, dirinya ditunjuk sebagai Kepala Divisi Propam Polri. 

Ferdy Sambo menyelesaikan pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 2003.

Termasuk di Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen) pada 2008 dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) pada 2018.

Pada awal kariernya, Ferdy Sambo menjabat sebagai Perwira Pertama (Pama) di Lemdiklat Polri pada 1994. Pada 2010, ia menjabat Kepala satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Barat.

Dua tahun berselang, pada 2012, ia menjabat Kapolres Purbalingga. Setahun kemudian dilantik menjadi Kapolres Brebes.

Pada 2015, Ferdy Sambo menjabat Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya. Setelahnya diberi mandat sebagai Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV.

Lalu, pada 2016 ia menjabat sebagai Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Pada 2019, Ferdy Sambo menjadi Dirtipidum Bareskrim Polri hingga akhirnya dipromosikan menjadi Kadiv Propam Polri tahun 2020.

Namun per 18 Juli 2022, Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatan sebagai Kadiv Propam Polri setelah insiden polisi tembak polisi di rumah dinasnya.

Ia juga sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Satgas Khusus (Kasatgasus) Polri.[fin]
Baca juga :