[BREAKING] Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Perintahkan Pembebasan Habib Bahar

[PORTAL-ISLAM.ID] BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada hari ini, Rabu (31/8/2022), memberikan putusan banding dengan menambah hukuman Habib Bahar bin Smith dari 6 bulan 15 hari menjadi 7 bulan penjara. 

Atas putusan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung meminta agar Habib Bahar segera dikeluarkan dari tahanan.

Hal tersebut dikarenakan Habib Bahar telah menjalani penahanan sejak Januari tahun 2022, dan dengan vonis 7 bulan yang dijatuhkan, maka masa penahanannya telah usai.

Hal itu sebagaimana putusan hakim PT Bandung yang diketuai oleh Untung Widarto dan dua anggota Majelis Elly Endang dan Robert Siahaan. Sebagaimana dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (31/8/2022), PT Bandung menerima banding jaksa atas vonis 6 bulan 15 hari Bahar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan," ujar hakim.

Vonis hakim PT Bandung lebih besar ketimbang vonis hakim PN Bandung yang sebelumnya memvonis Bahar dengan hukuman 6 bulan 15 hari. 

Dalam putusannya, hakim PT Bandung menilai Bahar bersalah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau tidak lengkap.

Vonis itu dikurangkan dari masa penahanan yang telah dijalani. Hakim juga meminta agar Bahar dibebaskan dari penjara.

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah tahanan negara," kata hakim.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Humas PT Bandung Jesayas Tarigan mengatakan sesuai dengan putusan hakim banding, Habib Bahar harus dibebaskan.

"Ya kan sehabis masa tahanan. Jadi hukumannya pas masa tahanan. Karena dia kan di PN 6 bulan 15 jari, karena PT sudah menahan 15 hari jadi di pas-kan 7 bulan," kata Jesayas kepada detikJabar.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung menjatuhkan pidana 6 bulan 15 hari terhadap Habib Bahar bin Smith. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim.

Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Habib Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.

(Sumber: Detik)
Baca juga :