Rektor ITS Jatuhkan Sanksi Untuk Prof Budi Santosa Purwokartiko terkait Tulisannya di Fb

[PORTAL-ISLAM.ID]  SURABAYA – ITS (Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya) telah memutuskan sanksi untuk Prof Budi Santosa Purwokartiko hari Jumat (1/7/2022). 

Sanksi tersebut diambil setelah yang bersangkutan mengunggah tulisan di akun media sosial miliknya, yang menimbulkan kegaduhan, dan menjadi perhatian publik nasional.

Selain menjadi Guru Besar di ITS, Prof Budi Santosa Purwokartiko juga menjadi Rektor di Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

Kepastian sanksi dari Rektor ITS diperoleh dari Humas ITS. Saat zonasatunews.com menanyakan kebenaran informasi yang beredar, pihak Humas ITS membenarkannya.

Namun sayangnya, pihak ITS tidak bisa membuka isi keputusan Rektor tersebut, karena dikatakan sebagai  bersifat “terbatas dan rahasia”.

“Njih bapak, Setelah Rektor menerima hasil pemeriksaan dari Dewan Kehormatan Profesi Dosen, hasil pemeriksaan selanjutnya dibahas dalam rapat 3 organ (Majelis Wali Amanat, Senat Akademik dan Rektor) untuk mendapatkan keputusan. Hasil keputusan telah dituangkan dalam SK Rektor yang bersifat terbatas dan rahasia. Oleh karena itu mohon maaf jika kami tidak bisa menyampaikan informasi dalam SK tersebut,” ungkap Humas ITS kepada zonasatunews.com, Jumat (1/7/2022).

“SK rektor disampaikan kepada Prof Budi hari ini bapak,” ujar Humas ITS menambahkan.

Sebuah sumber yang ditemui media ini menyebutkan, rumornya ada 2 sanksi yang dijatuhkan Rektor ITS: 

“Masih belum tahu pastinya, karena SK Rektornya belum ada yang punya copy-nya. Rumornya ada dua sanksi. Mengenai ranah hukum juga belum jelas, karena ini urusannya dengan Polda Kaltim,” ujar sumber yang minta namanya dirahasiakan.

Selanjutnya sumber tersebut merinci, diduga kedua sanksi tersebut adalah:

(1) Tidak boleh mencalonkan lagi sebagai Rektor ITK (untuk periode ke 2-nya) yang habis Oktober 2022 yang akan datang.

(2) Skorsing, tidak boleh menjalankan tugas Tri Darma PT selama 1 tahun kedepan sejak 14 Juni 2022.

Sumber tersebut menjelaskan bahwa 2 (dua) sanksi ini memang merupakan kewenangan Rektor ITS berdasarkan rekomendasi yang bersangkutan BERSALAH karena melanggar Kode Etik.

“Sepertinya yang bersangkutan (BSP) juga sudah diberhentikan sebagai Asesor beasiswa LPDP dan Asesor Akreditasi Prodi Dikti,” ungkap sumber yang minta tidak dituliskan namanya.

Lebih lanjut sumber media ini juga menunjukkan percakapan disebuah Group WA, yang diikuti BSP. Dalam GWA tersebut yang bersangkutan memakai nama “Budi Santosa REKTOR ITK”.

“bapak ibu saya ijin left dari group ya, sejak 14 juni saya nganggur di ITS,” ujar Budi Santosa REKTOR ITK.

“lho kok metu, ojo bapak, wes nok kene wae,” sahut rekannya, seorang Guru Besar, di GWA tersebut.

Percakapan di GWA tersebut terjadi pukul 16.15 WIB, diduga kuat terjadi hari ini, setelah Prof BSP menerima SK Rektor ITS.

BSP: Ya begitulah nasib…

Menanggapi putusan Rektor ITS, melalui akun facebook miliknya, BSP menjelaskan SK Rektor ITS yang diterimanya.

“Tadi siang saya menerima SK Rektor ITS. Saya diberi sanksi pembinaan berupa pembebasan tugas Tri Dharma selama 1 tahun kedepan dan saya tidak diberi tunjangan kinerja oleh ITS. Artinya, saya tidak bisa mengajar, membimbing mahasiswa maupun melakukan pengabdian masyarakat atas nama ITS selama 1 tahun kedepan. Itu semua akibat tulisan saya di FB yang viral itu.Tidak ada banding ataupun pembelaan. Ya begitulah nasib…,” tulisnya.

(Sumber: Zonasatunews)

*Tulisan Prof. Budi Santosa Purwokartiko yang heboh* 
Baca juga :