Pelanggaran Berat! Kapolda Metro Jaya Harus Dinonaktifkan

[PORTAL-ISLAM.ID]  JAKARTA  – Pengacara keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengaku ragu kasus ini bisa ditangani secara transparan oleh Polda Metro Jaya selama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran masih aktif memimpin. 

Keraguan itu menyusul viralnya video Fadil yang memeluk Irjen Ferdy Sambo saat kasus ini tengah disorot semua pihak.

Karena alasan keraguan tersebut, Kamaruddin meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menonaktifkan Fadil Imran. Langkah tersebut perlu diambil agar penanganan perkara penembakan Brigadir Yosua dapat berjalan objektif.

"Bahkan di Polda Metro Jaya kita lihat ada yang main teletubbies peluk-pelukan, nangis-nangisan, kemudian ber-framing dengan Komnas Perempuan dan minta perlindungan LPSK maka oleh karena itu sikap kami tetap sama (nonaktifkan), demi objektivitas," kata Kamaruddin kepada wartawan, Kamis, 21 Juli 2022.

Sebelumnya, Kapolri telah menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Smabo, lalu Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto. Langkah tersebut merupakan hal yang perlu diapresiasi.

Kamaruddin menegaskan tak pernah menuduh pihak-pihak yang diminta dinonaktifkan sebagai pelaku dari kasus tersebut. Namun langkah Polri menonaktifkan sejumlah pejabat Polri itu harus dilakukan untuk menjamin dan meyakinkan semua pihak bahwa kasus tersebut berjalan independen.

"Kami tidak menuduh mereka pelakunya, tapi baiknya dinonaktifkan dulu, sekiranya nanti tidak terbukti bersalah dikembalikan hak-haknya,” ujarnya.

Sementara itu, seorang advokat di media sosial juga menyebut perlunya Irjen Pol Fadil Imran dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolda Metro Jaya.

"Tinggal satu, yaitu Kapolda Metro Jaya yang diduga melanggar kode etik karena telah bertemu dengan Irjen Ferdy Sambo selaku pihak yang diduga terlibat dalam suatu perkara pidana yang locus delictinya berada wilayah hukum institusinya," advokat Ach. Supyadi di akun twitternya @adv_supyadi.

"Kategorinya termasuk pelanggaran berat bertemu dg pihak yang diduga terlibat dalam suatu perkara," ungkapnya.
Baca juga :