MENGEJUTKAN! Pakar Sebut Bharada E Tak Boleh Pegang Senjata Api Pendek

[PORTAL-ISLAM.ID]  Pakar atau Ketua Pusat Studi Hukum Kepolisian (PSHK) Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Muhammad Taufiq sebut Bharada E tak boleh pegang senjata api pendek berdasarkan hal ini.

Muhammad Taufiq menuturkan adanya sederet kejanggalan pada insiden batu tembak Bharada E dan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) lalu, pukul 17.00 WIB.

Terlebih lagi peristiwa tersebut terjadi di Rumah Dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Rumah dinas tersebut lokasinya berada di kompleks Polri Duren Tiga No. 46 Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

"Di balik tewasnya Brigadir Joshua, masih menyisakan kejanggalan besar," ujar Muhammad Taufiq kepada wartawan, Rabu (13/7/2022), dilansir RMOL.

Muhammad Taufiq menambahkan salah satu tanda tanya besar adalah kepemilikan senjata api oleh Bharada E.

Sebab menurut Ketua PSHK Universitas Islam Sultan Agung Semarang itu secara kepangkatan, Bharada E masih tamtama.

Selain itu, Muhammad Taufiq juga mempersoalkan keberadaan Bharada E di rumah singgah Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Muhammad Taufiq bilang sesuai Peraturan Kepala Polri (Perkap) 1/2009 tentang pemegang senjata api, Bharada E sebagai Tamtama tidak diperkenankan memegang senjata.

Bharada E boleh pegang senjata kecuali dalam pengamanan tertentu.

”Itu pun (dalam pengamanan tertentu) senjatanya laras panjang, bukan senjata api pendek,” terang Muhammad Taufiq.
Kejanggalan tersebut memunculkan asumsi liar di masyarakat. Salah satunya, kata dia, kemungkinan adanya masalah pribadi di balik tewasnya Brigadir Jhosua.

"Rumor tak sedap yang (beredar) mengaitkan tewasnya Jhosua dengan isu negatif yang sempat berkembang diduga memiliki hubungan istimewa," tandasnya. 

Senjata Pistol Glock 17 Yang Dipakai Bharada E

Usai peristiwa aksi baku tembak, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkapkan jenis senjata Glock 17 yang digunakan Bharada E saat baku tembak di rumah Kadiv Propam di Jakarta Selatan, Jumat (8/7). 

"Perlu kami jelaskan bahwa Saudara RE (Bharada E) menggunakan senjata Glock 17 dengan magasin maksimum 17 butir peluru. Dan kami menemukan di TKP bahwa barang bukti yang kami temukan tersisa dalam magasin tersebut 12 peluru. Artinya, ada 5 peluru yang dimuntahkan atau ditembakkan," kata Budhi, dikutip dari detikNews, Rabu (13/7/2022).
Dilansir dari laman US Glock, Glock 17 dirancang untuk para profesional dan digunakan oleh penegak hukum dan personel militer di seluruh dunia. Glock 17 memiliki magasin berkapasitas 17 peluru dan berbobot ringan.

Budhi mengatakan Bharada E yang bertugas sebagai ajudan Kadiv Propam merupakan penembak nomor satu di Resimen Pelopor Korps Brimob Polri.

Saat peristiwa baku tembak dengan Brigadir J terjadi, Bharada E menggunakan senjata api jenis Glock 17 dengan lima buah peluru yang dimuntahkan.

Bharada adalah akronim yang berasal dari Bhayangkara dua. Ini merupakan pangkat yang masuk kategori terendah yakni Tamtama. (*)
Baca juga :