KASUS BRIGADIR J ADALAH KUNCI GEMBOK UNTUK MEMBUKA KASUS KM 50 YANG SELAMA INI SULIT DIBUKA

KASUS BRIGADIR J ADALAH KUNCI GEMBOK UNTUK MEMBUKA KASUS KM 50 YANG SELAMA INI SULIT DIBUKA

SAAT TRAGEDI KM 50
BANYAK MATA & HATI YANG TERTUTUP

KINI SETELAH KASUS SAMBO
BANYAK MATA & HATI MULAI TERBUKA

APA YANG DIRASA BRIGPOL J
DISIKSA & DIBUNUH LALU DIFITNAH

BEGITULAH YANG DIRASA 6 SYUHADA FPI
BAHKAN LEBIH SADIS & TRAGIS
 
______
 
[Senin, 18 Juli 2022] 
Keluarga Brigadir J Bikin Laporan Dugaan Pembunuhan Berencana, Ungkap Beragam Luka

JAKARTA - Keluarga Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan di Bareskrim Polri pada Senin (18/7/2022).

Laporan itu dilayangkan oleh dua kuasa hukum keluarga Brigadir J, yakni Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan.

"Kedatangan kami hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum atas kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Laporan terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian orang lain.

"Kemudian, dugaaan pencurian dan atau penggelapan ponsel sebagaimana dimaksud 362 KUHP juncto Pasal 372 KUHP, 374 KUHP kemudian dugaan tindak pidana peretasan atau penyadapan tindak pidana telekomunikasi," ujar Kamaruddin.

Kamaruddin menyebut barang bukti yang akan diserahkan kepada penyidik antara lain perbedaan keterangan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Perbedaan keterangan antara Mabes Polri dalam hal ini Karopenmas Polri, kemudian berbeda dengan fakta yang kami temukan, informasi yang diberikan adalah tembak menembak tetapi yang kami temukan memang betul ada luka tembakan tapi ada luka sayatan."

"Ada juga pengerusakan di bawah mata, kemudian di hidung ada jahitan, di bibir dan leher juga bahu kanan, memar di perut kanan kiri, kemudian pegerusakan jari, di kaki juga ada semacam sayata-sayatan," kata Kamarudin.

Ragu atas Autopsi yang Dilakukan Kepolisian

Kamarudin juga mengatakan, pihaknya ragu atas autopsi yang dilakukan oleh kepolisian.

Untuk itu, kuasa hukum meminta agar jenazah Brigadir J dilakukan autopsi ulang.

Ia mengungkapkan hasil autopsi yang dilakukan oleh pihak kepolisian diduga dibawah tekanan sehingga belum diketahui apakah hasil autopsi tersebut benar atau tidak.

"Jeroannya pun sudah tidak ada didalam jadi perlu autopsi ulang sama visum et repertrum ulang." 

"Informasinya dari media sudah di autopsi tetapi apakah autopsinya benar atau tidak karena ada dugaan dibawah kontrol atau pengaruh kita tidak tahu kebenarannya," kata Kamarudin di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari YouTube KompasTV. 

[VIDEO - KompasTV]
Baca juga :