HUKUM ISTRI MEMAKAI NAMA SUAMI

HUKUM ISTRI MEMAKAI NAMA SUAMI

Oleh: Ustadz Abdul Wahab Ahmad

Hingga sekarang, ada saja yang kadang bertanya apakah boleh seorang istri memakai nama suaminya sebagai nama belakang padahal katanya tidak boleh menasabkan kepada selain ayahnya sendiri? 

Saya pernah menulis jawaban saya soal ini beberapa tahun lalu di link berikut:


Ringkasan jawaban saya: 

Dalil intisab itu isinya melarang untuk berintisab (menasabkan diri) kepada orang selain ayahnya. Misalnya mengaku anak Zaid padahal bukan, memasang kata "bin Umar" padahal bukan anaknya Umar. Menjaga kemurnian nasab (hifdhun nasab) merupakan salah satu tujuan primer Hukum Islam.

Setelah ini dipahami, sekarang kita lihat saja  tradisi sebagian daerah dalam menempelkan nama suami di belakang nama istri. Apakah maksudnya si istri menasabkan diri pada suami (mengaku sebagai anaknya suami atau anak leluhur suami) atau hanya memperkenalkan dirinya sebagai istrinya suami atau bagian dari keluarga besar suami? 

Jawabannya tentu yang kedua. Sama sekali tak ada yang bermaksud menasabkan diri ke suami atau leluhur suami. Itu hanya bagian adat istiadat untuk menandai seseorang wanita masuk dalam keluarga besar siapa. 

Dalam hal ini berlaku kaidah العادة محكمة (adat istiadat itu dipertimbangkan dalam memutuskan hukum). Jadi kebiasaan adat inilah yang harus dibaca, bukan malah membuat kesimpulan sendiri yang justru tidak sesuai realita.

***

Alhamdulillah, ternyata jawaban dan istidlal saya sama persis dengan jawaban Mufti Mesir, Syaikh Ali Jum'ah sebagaimana dalam Screen Shot terlampir (di bawah). Hanya saja beliau menjabarkan seluruh dalil tentang "memperkenalkan identitas" dan bahwasanya cara menunjukkan identitas bisa bermacam-macam. 

Inti jawaban beliau, memakai nama suami atau nama marga suami di belakang nama seorang istri adalah dalam rangka memperkenalkan diri bukan dalam rangka menasabkan diri. 

Jadi misalnya istri saya memakai nama akun Wilda Wahab, maknanya adalah Wilda istrinya Wahab, bukan Wilda putrinya Wahab. 

Konteks identitas sebagai istri (bukan anak) ini dapat diketahui dari tradisi yang berlaku di masyarakat. Dalam fikih, tradisi masyarakat diperhitungkan sebagai sumber hukum (al-'adah muhakkamah). 

Lebih lanjut, Syaikh Ali Jum'ah juga menjelaskan bahwa memakai nama suami ini bukanlah tasyabbuh dengan orang barat yang diharamkan. 

Jadi beliau juga menepis anggapan yang mengatakan bahwa memakai nama suami diharamkan dengan dalih meniru kebiasaan non-muslim. 

Tidak semua yang sama dengan non-muslim berarti haram dilakukan, tapi yang haram hanya untuk tradisi mereka yang diharamkan atau bila memang berniat meniru non-muslim dan menyelisihi kaum muslimin.

Berikut SS fatwa Syaikh Ali Jum'ah:
Baca juga :