Habib Rizieq Bebas, Wali Kota Bogor Bima Arya Disentil Netizen, Berikut Jejak Digital Peran Bima Arya Dalam Kasus RS UMMI Hingga Vonis 4 Tahun

[PORTAL-ISLAM.ID]  Habib Rizieq Syihab (HRS) bebas bersyarat pada hari Rabu, 20 Juli 2022, setelah menjalani dua pertiga dari total masa hukumannya di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak Desember 2020.

Setelah bebas, Habib Rizieq langsung menuju ke kediamannya di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, disambut suka cita istri dan anak-anaknya serta Umat Islam yang cinta Ulama.

Seperti diketahui, Habib Rizieq dikasuskan dengan 3 kasus: Kasus Kerumunan Petamburan dengan vonis 8 bulan penjara, kasus Kerumunan Megamendung dengan vonis denda Rp 20 juta, dan Kasus Tes Swab RS UMMI Bogor dengan vonis 4 tahun penjara yang kemudian dipotong jadi 2 tahun penjara oleh keputusan Kasasi MA.

Kasus Tes Swab RS UMMI Bogor menjadi kasus dengan vonis terberat yang menimpa Habib Rizieq.

Kasus ini dilaporkan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Habib Rizieq divonis 6 tahun penjara.

Lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis 4 tahun penjara. Yang kemudian di tingkat Kasasi Mahkamah Agung vonis dikurangi jadi 2 tahun.

Setelah Habib Rizieq bebas bersayarat, netizen menyentil Wali Kota Bogor Bima Arya.

"apakabar dek @BimaAryaS semoga sehat selalu sekeluarga, hanya mau ngabari bahwa HRS sudah bebas....itu aja," sentil akun twitter RajaRimba @bintangku206.

BERIKUT JEJAK DIGITAL SEKILAS PERJALANAN KASUS RS UMMI.... DAN PERAN BIMA ARYA DIDALAMNYA...
Baca juga :