Bendum PBNU Kabur Saat Hendak Diciduk KPK

[PORTAL-ISLAM.ID]  JAKARTA - KPK gagal menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bambu yang saat ini menjabat Bendahara Umum PBNU Mardani Maming. 

Upaya jemput paksa dengan menggeledah salah satu apartemen Mardani Maming di Jakarta, tak berbuah hasil.

“Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, (25/7) info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, Senin (25/7/2022).

Lebih lanjut, Ali mengatakan bahwa apabila Mardani Maming tetap tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan KPK, bukan tak mungkin menjadikannya sebagai buronan lembaga antirasuah.

“Perlu juga kami sampaikan, Tersangka yang tidak kooperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak,” tambahnya.

Sehingga nantinya, tambah Ali, siapa pun masyarakat yang mengetahui keberadaan Maming bisa langsung menangkap yang bersangkutan atau melaporkan kepada KPK maupun aparat yang berwenang.

"Siapapun masyarakat yang mengetahui keberadaan dari tersangka ini bisa melakukan penangkapan ataupun melaporkan kepada KPK secara langsung atau aparat yang berwenang," ungkap Ali.

Ali juga mengingatkan, siapa pun dilarang undang-undang secara sengaja menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan. Ada ancaman pidana bagi yang melakukannya.

“Kami juga mengingatkan siapa pun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini dengan berperan sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak pidana Korupsi,” ucapnya.

Menghilangnya Bendum PBNU dari upaya penjemputan paksa KPK ini sangat disayangkan sejumlah pihak. Bahkan bisa jadi Harun Masiku jilid 2.

"Harun Masiku jilid II. Payah nih Bendum PBNU pakai kabur segala," kata Gus Umar Hasibuan, salah seorang pengurus PBNU periode lalu di akun twitternya. 
Baca juga :