2 Pertanyaan Sulit Buat Kapolda Fadil Imran, Simalakama

[PORTAL-ISLAM.ID] Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengajukan dua pertanyaan yang harus dijawab Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Menurut Kamaruddin, pertanyaan pertama yang harus dijawab Irjen Fadil ialah apakah Kapolres Jakarta Selatan yang saat itu masih dijabat Kombes Budhi Herdi Susianto, setelah mengetahui yang menurut versi polisi terjadi baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7) melaporkan kejadian tersebut ke Kapolda Metro Jaya atau tidak.

"Itu perlu dijawab oleh Kapolda Metro Jaya. Sekiranya dilaporkan, apa tindakannya setelah dia mendapatkan laporan itu?" kata Kamaruddin seusai mendampingi pemeriksaan keluarga Brigadir J di Mapolda Jambi, Sabtu (23/7/2022).

Kemungkinan berikutnya yang juga menjadi pertanyaan buat Irjen Fadil, kata Kamaruddin, jika Kapolres Jakarta Selatan tidak melaporkan kejadian tersebut ke Kapolda Metro Jaya.

"Atau misalnya, tidak dilaporkan oleh Kapolres Jakarta Selatan kepada Kapolda Metro Jaya, alasannya apa. Itu yang harus terjawab juga (oleh Irjen Fadil)," ujar Kamaruddin.

Menurutnya, pertanyaan ini menjadi salah satu kejanggalan yang harus diusut tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"(Pertanyaan) ini menjadi bahan pemikiran buat kita semuanya untuk dinilai Bapak Kapolri, Wakapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim, maupun Dirtipidum dan Karowassidik Bareskrim Polri," tegasnya.

Pengacara Minta Kapolda Metro Dinonaktifkan

Sebelumnya, Pengacara keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (J), Kamaruddin Simanjuntak, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadli Imran.

Penonaktifan demi objektivitas penanganan perkara penembakan Brigadir Yosua.

Kamaruddin mengaku ragu kasus ini bisa ditangani secara transparan oleh Polda Metro Jaya selama dipimpin Fadli.

Keraguan itu menyusul viralnya video Fadli yang memeluk Irjen Ferdy Sambo saat kasus ini tengah disorot semua pihak.

"Bahkan di Polda Metro Jaya kita lihat ada yang peluk-pelukan, nangis-nangisan, kemudian ber-framing dengan Komnas Perempuan dan minta perlindungan LPSK. Oleh karena itu sikap kami tetap sama (nonaktifkan), demi objektivitas," kata Kamaruddin, Kamis (21/7/2022).

Kamaruddin menegaskan tak pernah menuduh pihak-pihak yang diminta dinonaktifkan tersebut sebagai pelaku dari kasus tersebut.

"Kami tidak menuduh mereka pelakunya, tetapi baiknya dinonaktifkan dulu, sekiranya nanti tidak terbukti bersalah dikembalikan hak-haknya,” tegasnya.

Seperti diketahui, Kapolri sejauh ini sudah menonaktifkan tiga petinggi Polri. 

Yakni Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.

Baca juga :